Wanita Asal Bone Bunuh Selingkuhannya, Gara-gara Saat Hubungan Badan Dicekik
Tak lama, korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan. Dan terjadilah hubungan badan antara pelaku dan korban. Ketika berhubungan badan, alat
Selang beberapa menit, keduanya kembali berhubungan badan. Namun, tetap saja alat kelamin pelaku tidak bisa berdiri.
Korban kembali mencekik leher pelaku. Setelah itu mereka kembali duduk.
Ketika mereka duduk, korban kembali mencekik pelaku. HY pun berteriak karena kesulitan bernapas.
"Pelaku terdesak dan secara spontan pelaku langsung mengambil sepotong kayu bulat yang berada di samping korban dan langsung memukul korban di kepala bagian kanan belakang sebanyak satu kali," jelas Ardy.
Usai melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku kemudian meninggalkan TKP.
Saat ini pelaku HY telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bone.
Ardy menyatakan pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (*)