Wanita Asal Bone Bunuh Selingkuhannya, Gara-gara Saat Hubungan Badan Dicekik
Tak lama, korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan. Dan terjadilah hubungan badan antara pelaku dan korban. Ketika berhubungan badan, alat
TRIBUNJAMBI.COM - Pria Ini Tewas di Tangan Mantan Terindah, Ajak Berhubungan Intim hingga 2 Kali Tapi Tak Mampu Layani
Akhinrya sang mantan terindah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, nekat menghabisi nyawa selingkuhan tersebut.
• Jelang Tahun Baru Islam, Ini Sejarah, Peristiwa Penting dan Amalan Sunnah di Bulan Muharram
Setelah melakukan aksi pembunuhan ke pria selingkuhannya, wanita tersebut kini telah ditangkap Polres Bone.
Pembunuhan berlangsung saat sedang berhubungan intim di pematang sawah.
Pelaku memukul korban dengan kayu lantaran tidak terima dicekik saat berhubungan intim.
Peristiwa yang menggemparkan warga ini bermula dari penemuan mayat seorang pria berinisial HD (59) pada pukul 08.00 WITA, Kamis (13/8/2020) di pematang sawah Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
"Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf melalui pesan singkat, Sabtu (15/8/2020).
"Di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," lanjut dia dilansir dari Kompas.com.
• Driver Ojol Jadi Relawan Vaksin Corona, Sempat Takut, Ternyata Usia Disuntik Alami Hal Berat Ini
Dari pengakuan HY terungkap bahwa dia dan HD menjalin Asmara Terlarang dan pada malam kejadian.
Keduanya bertemu di pematang sawah dan melakukan hubungan badan. Namun, saat melakukan hal tersebut, HD mencekik HY.
Tak terima, HY secara spontan memukul kepala HD menggunakan potongan kayu yang ada di samping pelaku.
"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.
Jenazah HD telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
Sementara HY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mayat di Irigasi Dusun Tempe Bone
Mayat laki-laki ditemukan di irigasi area persawahan di Dusun Tempe, Desa Polewali, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (13/8/2020).
Mayat laki-laki tersebut diketahui bernama Hadrawi Lamma warga setempat.
• Istri Mumtaz Rais Bukan Anak Orang Sembarangan, Ini Foto-foto Cantiknya, Sikap Hanum Jadi Sorotan
• Pria di Kalsel Cabuli Pacar yang Berusia 14 Tahun, Terungkap Saat Orangtua Periksa Ponsel Korban
Saat ditemukan korban mengalami luka di bagian kepala. Pihak kepolisian yang datang ke lokasi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan olah TKP dan serangkaian proses penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelaku yang mengakibatkan Hadrawi meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku adalah perempuan bernisial HY (59). Pelaku dan korban pernah memiliki hubungan spesial.
"Pelaku dan korban memiliki hubungan spesial. Dulu korban diajak kawin lari oleh pelaku, tetapi korban menolak.
"Pelaku kemudian memilih meninggalkan Bone dan pergi ke Pulau Sumatera," tuturnya..
Pelaku baru pulang ke Bone lagi setelah 30 tahun di Sumatera. Ia kembali ke Bone karena saudaranya meninggal dunia.
Melihat HY berada di Bone, Hadrawi menghubunginya dan mengajaknya bertemu di daerah irigasi tak jauh dari kediaman pelaku.
"Pelaku dihubungi oleh korban untuk diajak bertemu pada Rabu (12/8/2020) pukul 19.30 Wita, tetapi pelaku tak merespon.
"Pelaku kembali dihubungi oleh korban pada pukul 23.30 Wita. Pelaku pun mengiyakan karena diancam akan dimasuki rumahnya oleh korban," terangnya.
Akhirnya pelaku dan korban pun bertemu. Mereka saling berbincang-bincang.
Tak lama, korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan. Dan terjadilah hubungan badan antara pelaku dan korban.
Ketika berhubungan badan, alat kelamin korban tak bisa berdiri.
Ia pun emosi dan mencekik leher pelaku. Usai itu keduanya duduk di pinggiran irigasi.
Selang beberapa menit, keduanya kembali berhubungan badan. Namun, tetap saja alat kelamin pelaku tidak bisa berdiri.
Korban kembali mencekik leher pelaku. Setelah itu mereka kembali duduk.
Ketika mereka duduk, korban kembali mencekik pelaku. HY pun berteriak karena kesulitan bernapas.
"Pelaku terdesak dan secara spontan pelaku langsung mengambil sepotong kayu bulat yang berada di samping korban dan langsung memukul korban di kepala bagian kanan belakang sebanyak satu kali," jelas Ardy.
Usai melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku kemudian meninggalkan TKP.
Saat ini pelaku HY telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bone.
Ardy menyatakan pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (*)