Pria di Kalsel Cabuli Pacar yang Berusia 14 Tahun, Terungkap Saat Orangtua Periksa Ponsel Korban

Seorang remaja berinisial RF (18) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mencabuli pacarnya yakni anak dibawah umur.

Editor: Rohmayana
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM  - Seorang remaja berinisial RF (18) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mencabuli pacarnya yakni anak dibawah umur.

Ia dilaporkan ke polisi diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Jalil mengatakan, pelaku mencabuli AS (14) di sebuah kebun yang tak jauh dari Bandara Kotabaru.

"Awalnya korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah kebun, di situ korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku," ujar AKP Jalil saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2020) sore.

Tapi, korban tak melaporkan tindakan bejat RF kepada orangtuanya.

Orangtua curiga Orangtua korban mulai curiga dengan tingkah laku AS yang sering melamun dan keluar rumah.

Jalil menyebutkan, orangtua korban lalu memeriksa ponsel pintar anaknya dan membaca pesan singkat pelaku.

"Pelapor mengecek HP milik korban dan mendapati ada chat dengan salah satu teman lelakinya yang mengajak korban untuk jalan-jalan," jelasnya.

Mucikari Blak Blakan Terkait Vernita Syabilla

Setelah membaca pesan singkat itu, orangtua bertanya kepada korban apakah pernah dicabuli pelaku.

Korban yang terdesak mengakui hal itu. Ia menceritakan tindakan bejat yang dilakukan RF.

"Pelapor menanyakan kepada korban ada pernah berhubungan badan dengan orang lain dan korban menjawab pernah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.

Mendengar jawaban polos anaknya, kedua orangtua korban langsung melapor ke Polres Kotabaru.

Tak lama kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya.

Demi Kuliah Mahasiswa UIN Jakarta Ini Bongkar Celengan, Ayah Montir Tambal Ban & Ibu Jual Gorengan

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali dengan memaksa korban untuk berhubungan badan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (*)

TONTON JUGA

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Remaja Cabuli Pacarnya, Terungkap Saat Orangtua Periksa Ponsel Korban"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved