Eks Kasat Reskrim Polres Selayar Tersangka Pemerasan, Begini Cerita Kontraktor Yang Jadi Korban

Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Iptu AM jadi tersangka kasus pemerasan.

Editor: Rahimin
(TribunSolo.com/Adi Surya Samodra)
ILUSTRASI 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Iptu AM jadi tersangka kasus pemerasan.

Pemerasan yang dilakukan Iptu AM ini ternyata berawal dari laporan Rasman, seorang mantan kontraktor.

Rasman mengaku kenal dengan AM pada Februari 2018. Awalnya Rasman mengenal AM pada Februari 2018.

Saat itu dia sering menyambangi Mapolres Selayar untuk meminta pengawalan membeli tanah untuk dijadikan obyek pariwisata.

Tiga Polwan di Sulsel Jadi Korban Pelecehan Seksual Kasat Reskrim, Ogah Berdamai Dengan Pelaku

Bastian Steel Putus dari Shafa Harris, Kini Akui Jomblo dan Minta Kekuatan Tuhan di Medsos

Secapa AD Bebas Covid-19, 1.308 Pasien Positif Semua Dinyatakan Sembuh

"Saat itu investor wisata dari Jakarta, menyerahkan kepada saya untuk meminta ke polisi dalam hal pengawalan membeli tanah ke masyarakat," kata Rasman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/8/2020).

Baru pada Juli 2018, Rasman mulai merasa diperas AM yang saat itu masih menjabat sebagai Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Selayar.

ilustrasi
ilustrasi (net)

Dia mengklaim AM pernah mengancam akan menyiksa adiknya yang terlibat dugaan korupsi di salah satu kecamatan di Selayar jika tidak memberikan uang.

"Jadi adik saya itu ditahan karena korupsi proyek kantor camat. Kalau saya tidak beri uang yang diminta AM maka adik disiksa," kata Rasman.

Rasman mengaku tidak ikut campur masalah korupsi yang dilakukan adiknya.

Muchdi Pr Klaim Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan, Pengurus Partai Berkarya Hanya Satu

Begini Penjelasan Mumtaz Rais Terkait Keributan di Kabin Pesawat Dengan Wakil Ketua KPK Nawawi

Putra Sulung Wali Kota Risma Enggan Sesumbar Bakal Dapat Dukungan dari PDI-P Maju Pilkada Surabaya

Selain itu, AM juga mengancam Rasman jika tidak ikuti permintaannya maka akan tenggelam. Namun Rasman tidak mengetahui apa makna dari kata tenggelam.

"Kalimat tenggelam ini berulang-ulang dikirim AM di WhatsApp, sehingga setiap kali keluar saya merasa terancam dan terganggu mental. Padahal saya tidak punya masalah apa-apa dengannya," ujar mantan kontraktor ini.

Warga Selayar ini menuturkan selama diperas, dia diminta sepeda motor, satu kapling tanah, uang Rp 25 juta, dan biaya menginap di hotel sebesar Rp 3,3 juta.

Rasman meminta keadilan dan berharap Kapolres Selayar bisa melindungi warganya.

Hingga saat ini Rasman sudah bangkrut sebab tidak memiliki uang, rumah, motor dan mobil. Dia terpaksa menumpang tinggal di rumah orangtuanya.

Disahkan Kemenkumham, Partai Berkarya Kubu Muchdi PR Langsung Gelar Rakernas Bahas Program Kerja

Terjawab Sudah Hubungan Asli dengan Ayu Ting Ting, Didi Riyadi Buka Suara Soal Ibu Bilqis, Kecewa?

Secapa AD Bebas Covid-19, 1.308 Pasien Positif Semua Dinyatakan Sembuh

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, Iptu AM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ini.

"Saat ini sudah tahap satu penyidikan di Kejaksaan. Selain itu juga disita barang bukti (sepeda) motor," kata Temmangnganro.

Selain diduga terlibat pemerasan, Iptu AM juga dilaporkan tiga Polwan karena diduga melakukan pelecehan seksual.

Dari informasi yang dihimpun, Iptu AM yang tidak lagi bertugas di Polres Selayar, kini menjabat sebagai Panit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Mantan Kontraktor yang Mengaku Diperas Eks Kasat Reskrim Polres Selayar

Dua Jenderal Polri Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Terkait Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Jawaban Wijaya Saputra Ditanya Kenapa Tak Cari Wanita Single, Ternyata Ini Alasannya pilih Gisel

Sah Pernikahan Nella Kharisma dan Dory Harsa? Di Gereja Kristen Jawi Wetan Purwoasri Kediri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved