Dua Jenderal Polri Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Terkait Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Dua jenderal polri terancam hukuman 5 tahun penjara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam penghapusan red notice
TRIBUNJAMBI.COM - Dua jenderal polri terancam hukuman 5 tahun penjara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buronan interpol.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya, Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Ancaman hukumannya adalah 5 tahun (penjara, Red)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (16/8/2020).
• Ini Kronologi Dari Wakil Ketua KPK Yang Ribut Dengan Putra Amien Rais di Kabin Pesawat Garuda
• Dua Perawat RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Positif Covid-19 Setelah Kontak Dengan Pasien Aasal Kerinci
• Obat Dari Unair, 90 Persen Mampu Obati Pasien Covid-19, Hasil Uji Klinis Diserahkan ke TNI AD
Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Menurut Argo, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lanjutan usai adanya penetapan tersangka.
"Saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," tandasnya.
• Jawaban Wijaya Saputra Ditanya Kenapa Tak Cari Wanita Single, Ternyata Ini Alasannya pilih Gisel
• Gagal Nikah Karena Dibuang Pacar Bulenya, Cita Citata Salah Tingkah Saat Dijodohi dengan Pria Ini
• Lomba Menjahit dan Memakai Masker Ala Polres Tanjab Barat Untuk Meriahkan HUT ke-75 RI
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.
Total, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Penetapan tersangka itu setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara kasus tersebut. Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji di dalam penghapusan red notice tersebut.
"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
• Antisipasi Lonjakan Permintaan Biosolar, Pertamina Tambah Pasokan di Kerinci dan Sungaipenuh
• Pertamina Region Sumbagsel Kejar Target Pembangunan 15 Titik BBM Satu Harga
• Sah Pernikahan Nella Kharisma dan Dory Harsa? Di Gereja Kristen Jawi Wetan Purwoasri Kediri
Argo mengatakan dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut. Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seseorang swasta bernama Tommy Sumardi.
"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua saudara TS," jelas Argo.

Argo menambahkan tersangka dalam penerima hadiah dalam kasus tersebut adalah mantan karo korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Selaku penerima yaitu kita tetapkan tersangka saudara PU dan yang kedua adalah saudara NB," bebernya.
• BREAKING NEWS Dua Perawat RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Dinyatakan Positif Covid-19
• Putra Amien Rais Akhirnya Minta Maaf Atas Keributan Dengan Wakil Ketua KPK, Mengaku Sedang Kelelahan
• Cara Pelukan Dory Harsa ke Nella Kharisma hingga Nambah 2 Kali Bikin Calon Kakak Ipar Bereaksi