Dua Jenderal Polri Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Terkait Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Dua jenderal polri terancam hukuman 5 tahun penjara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam penghapusan red notice
Editor:
Rahimin
Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.
"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
• Amanda Manopo Tiba-tiba Putuskan Vakum dari Dunia Hiburan, Wajah Pacar Billy Syahputra Jadi Sorotan
• Viral Wanita Ini Dapat Kartu Ucapan Ulang Tahun Menyeramkan, Desain Gambar Seperti Orang Meninggal
• Kakek Ini Kena Denda Rp 2,9 Juta Lantaran Ayamnya Berkokok Terlalu Pagi
Rekomendasi untuk Anda