Ahok BTP Bergeming, Kasus Pencemaran Nama Baik Dilanjutkan, Ternyata Juga Menimpa Puput Nastiti
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina
"Itu Polda mau rilis, baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," ujar Ramzy.
Berdasarkan informasi yang didapat, Ramzy menyebut bahwa pelaku sudah ditangkap.
Ia menjelaskan, Ahok dan keluarga mengalami pencemaran nama baik berupa penghinaan.
"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," terang Ahmad Ramzy.
• Soekarno Sempat Menjelaskan Indonesia Merdeka pada 17 Agustus,Ternyata Ada Alasannya
Sementara itu, Ramzy mengatakan, pelaku ini melakukan penghinaan kepada Ahok berupa tulisan dan gambar yang dibuatnya di Instagram.
Namun, Ramzy tidak menjelaskan lebih rinci kalimat penghinaan yang diterima oleh Ahok.
"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," jelas Ramzy.
2 Tersangka Gabung Komunitas Veronica Lovers
Dikutip Tribunnews dari WartaKota, kini dua pelaku pencemaran nama baik Ahok telah diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku yang merupakan seorang perempuan ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menganggap dua pelaku memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 UU ITE.
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Tribunnews.com)
• Cek Online Nomor BPJamsostek Sudahkah Terdaftar Memerima Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, kedua tersangka bergabung di satu komunitas yang sama di dunia maya.
Kombes Yusri Yunus menyebut, tersangka ini tergabung dalam komunitas Veronica Lovers.
"Keduanya adalah penggemar berat saudari Veronica Tan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).