Cek Online Nomor BPJamsostek Sudahkah Terdaftar Memerima Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan

Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK. Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap.

Editor: Nani Rachmaini
istimewa  
BPJAMSOSTEK ikut menyikapi serius wabah virus Corona dengan memberi jaminan pekerja Work From Home  

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai sebagai stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan karena pandemi virus corona.

Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Rencananya, bantuan langsung tunai Rp 600.000 itu akan diberikan sebanyak 4 kali.

BLT Rp 600.000 karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan lewat BPJS Ketenagakerjaan
BLT Rp 600.000 karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan lewat BPJS Ketenagakerjaan(BLT Rp 600.000 karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan lewat BPJS Ketenagakerjaan
BLT Rp 600.000 karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan lewat BPJS Ketenagakerjaan BLT Rp 600.000 karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan lewat BPJS Ketenagakerjaan(BLT Rp 600.000 karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan lewat BPJS Ketenagakerjaan (Bpjs KT)

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.

Dengan demikian, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

 BREAKING NEWS Rumah Panggung di Londrang Ludes Terbakar, Siswi SD Ikut Terbakar dan Meninggal Dunia

 Peringatan Dini BMKG Jumat (14/8) - Wilayah Ini Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat/petir

Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.

Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. 

Saat ini, program BSU sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini?

Berikut cara memastikannya, dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:

1. Penuhi syarat menjadi penerima

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar diBPJAMSOSTEK. Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved