Tak Ada Ampun, Ini Alasan Ahok Tetap Lanjut Proses Hukum 2 Netizen Penghinanya
Proses hukum kasus pencemaran nama baik Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus lanjut.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ahmad Ramzy, Rabu (30/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Ramzy tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami kliennya itu.
Ahmad Ramzy menyerahkan peristiwa yang menimpa Ahok kepada pihak kepolisian.
Baca: Polisi Tangkap 2 Orang Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok
Baca: Hina Orang Tua dan Istri Ahok, Dua Warganet Ditangkap Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca: Ahok Bersuara soal Rencana Reklamasi Ancol di Era Anies
"Itu Polda mau rilis, baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," ujar Ramzy.
Berdasarkan informasi yang didapat, Ramzy menyebut bahwa pelaku sudah ditangkap.
Ia menjelaskan, Ahok dan keluarga mengalami pencemaran nama baik berupa penghinaan.
"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," terang Ahmad Ramzy.
Baca: Ahok Ungkap Perselingkuhan Veronica Tan: Sudah Bertahun-Tahun, dari Kamu Masih Bujangan Sudah Dekat
Baca: Politikus PAN: Penangkapan Djoko Tjandra Prestasi Polri yang Mampu Menjawab Keraguan Publik
Baca: Respons Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Sikapi Isu Politik Dinasti Dalam Pilkada
Sementara itu, Ramzy mengatakan, pelaku ini melakukan penghinaan kepada Ahok berupa tulisan dan gambar yang dibuatnya di Instagram.
Namun, Ramzy tidak menjelaskan lebih rinci kalimat penghinaan yang diterima oleh Ahok.