Tak Ada Ampun, Ini Alasan Ahok Tetap Lanjut Proses Hukum 2 Netizen Penghinanya

Proses hukum kasus pencemaran nama baik Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus lanjut.

Editor: rida
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Proses hukum kasus pencemaran nama baik Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus lanjut.

Pilihan Smartphone Rp 1 Jutaan - Oppo, Samsung, Vivo, Xiaomi, Realme

8 Fakta-fakta Istri Cantik Jerinx SID, Nora Alexandra Minta Netizen Begini Saat Suami Ditahan

Jelang Proklamasi 17 Agustus 1945, Soekarno Kecewa dan Marah Namun Pasrah Diculik ke Rengasdengklok

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Para tersangka, yakni KS (67) yang diamankan polisi dari Bali pada
(29/7/2020).

Sedangkan, EJ (47) diamankan dari Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020) sore.

Bahkan salah satu tersangka berinisial KS mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.

Transkrip Lengkap Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR, Jumat 14 Agustus 2020

Syarat, Cara Mengurus & Biaya Ganti STNK yang Hilang

Dalih Belajar Online, Remaja Ini Kedapatan Tengah Melakukan Aksi Pornografi Online

"Saya telah melakukan suatu kekhilafan. Tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu," ujar KS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020), dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (31/7/2020).

Foto Ahok dan Puput Nastiti disorot, Iwan Fals merasa ada 'sesuatu'.
Ahok dan sang istri, Puput Nastiti. (Instagram FD Photography @fdphotography90)
Baca: Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Menyesal, Akui Tak Sanggup Jalani Hukuman: Punya Penyakit Kronis

Baca: Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Minta Maaf: Saya Khilaf, Tidak Ada Tunggangan dari Politik

KS yang merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan ini mengaku menghina mantan Gubernur DKI Jakarta itu karena terbawa perasaan.

Tak hanya itu, KS juga mengungkapkan, jika dirinya memiliki pengalaman yang sama dengan Veronica Tan.

"Didasarkan oleh emosi karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero."

"Ini murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ucapnya.

Namun, Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan penyelidikan kasus pencemaran nama balik suami Puput Nastiti Devi ini dilanjutkan.

Ahmad Ramzy menyebut kliennya sendiri yang meminta proses hukumnya tetap berlanjut.

Baca: Hina Ahok Lewat Instagram, 2 Pelaku Ternyata Penggemar Veronica Tan, Kesal BTP Nikahi Puput Nastiti

Anak Amien Rais Ahmad Mumtaz Berkelahi dengan Waka KPK, Dirut Garuda Turun Tangan, Ini Kronologinya

Cantik, Kaya dan Didekati Banyak Pria, Kenapa Ayu Ting Ting Masih Betah Menjanda?

Sulit Mengakses Laman Resmi LTMPT 2020? Cek Kelulusan SBMPTN 2020 di 12 Laman Mirror Ini

Puluhan Artis Ramaikan #IndonesiaButuhKerja, Buzzer Dukung RUU Cipta Kerja, Ardhito Pramino-Gofar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved