Syarat, Cara Mengurus & Biaya Ganti STNK yang Hilang

Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki tiap pemilik kendaraan bermotor, dan harus selalu dibawa

Editor: Suci Rahayu PK
Antara Foto/Seno
Ilustrasi STNK dan BPKB 

TRIBUNJAMBI.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki tiap pemilik kendaraan bermotor, dan harus selalu dibawa dalam situasi apapun.

Memuat beberapa informasi seperti bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas terdaftar, dokumen ini menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu kendaraan bermotor.

Namun seiring dengan penggunaan mobil atau sepeda motor, tak sedikit pemilik yang teledor hingga lupa meletakkannya sehingga STNK dinyatakan hilang.

Atau, surat penting tersebut terjatuh di tempat yang tidak diketahui.

Setelah sempat ditutup sementara, pelayanan pajak di UPTD Samsat Kota Jambi kembali dibuka
Setelah sempat ditutup sementara, pelayanan pajak di UPTD Samsat Kota Jambi kembali dibuka (Tribunjambi/Mareza)

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian STNK hilang tidak perlu panik, karena surat duplikat bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Cantik, Kaya dan Didekati Banyak Pria, Kenapa Ayu Ting Ting Masih Betah Menjanda?

Anak Amien Rais Ahmad Mumtaz Berkelahi dengan Waka KPK, Dirut Garuda Turun Tangan, Ini Kronologinya

Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru."

"Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan."

"Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ucapnya.

Adapun tarif penerbitan STNK sebagaimana tertera dalam dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010, ialah:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitan Rp 50.000

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp 75.000

- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun gratis

Tommy Soeharto Tetap Menolak dan Tak Akui Partai Berkarya Yang Dipimpin Muchdi PR

3 Penyebab Laman Pengumuman SBMPTN LTMPT 2020 Error, Ini Daftar Lengkap 85 Link Universitas

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved