Minggu, 26 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Syarat, Cara Mengurus & Biaya Ganti STNK yang Hilang

Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki tiap pemilik kendaraan bermotor, dan harus selalu dibawa

Editor: Suci Rahayu PK
Antara Foto/Seno
Ilustrasi STNK dan BPKB 

Berikut langkah mengurus STNK yang hilang:

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat.

Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.

Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.

6. Tapi jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

(Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Langkah dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved