Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Cek Cok Saat Minta Izin ke Bali, Pria Ini Malah Cekik Pacarnya yang Hamil Hingga Tewas

Kota Mataram digegerkan peristiwa pembunuhan yang dialami pasangan kekasih. Peristiwa ini terjadi di rumah seorang pria di Kelurahan Jempong Baru,

Editor: rida
tribunjambi/samsul bahri
Foto ilustrasi Seorang pemuda di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi ini memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri di rumahnya pada Kamis malam (17/1/2019) sekira pukul 22.30 Wib 

TRIBUNJAMBI.COM - Kota Mataram digegerkan peristiwa pembunuhan yang dialami pasangan kekasih.

Pasca Salat Jumat Berjamaah, Hagia Sophia Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Turki

Pelayanan Prima Tetap Dirasakan Walau Dalam Pemberlakuan Physical Distancing

Memilukan, Sang Putri Meninggal Karena Kecelakaan Ayah Ganti Hadiri Wisuda

Peristiwa ini terjadi di rumah seorang pria di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB.

Pemuda itu berinisial R (22) yang pada, Kamis (23/7/2020) rumahnya didatangi seorang wanita.

Wanita tersebut tak lain adalah kekasih R, LNS (23).

Sekira pukul 17:00 Wita, LNS yang merupakan mahasiswa S2 hukum di salah satu universitas di Mataram ini mengunjungi kediaman kekasihnya.

BREAKING NEWS, Pasien Positif Covid-19 di Jambi Tambah 7 Orang, Total 222 Pasien, Sembuh Tambah Satu

Pembantu yang Cabuli Bayi di Padang Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi, Kejiwaannya Diperiksa

Ukuran Tubuh Tante Ernie yang Terlihat saat Olahraga, Bagian Ini Paling Dijaga Setiap Waktu

Di sana, keduanya berbicara panjang lebar hingga timbul perselisihan.

Hal itu dimulai saat, R meminta izin kekasihnya untuk mengizinkannya pergi ke Bali selama dua hari.

Namun saat itu, perempuan yang diketahui sedang hamil ini tak memberi izin hingga terjadilah adu mulut.

LNS bahkan sempat mengancam akan bunuh diri menggunakan sebilah pisau.

Tak hanya itu, LNS juga mengancam akan mengadukan ke orangtua R bahwa dirinya sedang hamil.

Mendengar ancaman tersebut, R berusaha menenangkan kekasihnya.

Sempat mereda, perselisihan kembali timbul saat R dapat telepon dari orangtuanya.

Simpan 10 Gambar HUT RI ke-75 Lengkap Link, Ada 20 Quote Soekarno, dan Cara Peringati HUT RI ke-75

Link Download 10 Gambar HUT RI ke-75,dan 20 Quote Soekarno Tentang Kemerdekaan

Polres Tanjab Barat Buat Lomba Membuat Masker Merah Putih, Ini Daftar Nama Peserta 15 Besar

Pembawa Ekstasi 2.895 Butir di Jambi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

"Orangtua pelaku menelpon sebanyak tiga kali," ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).

Di telepon, sang orangtua berpesan agar R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.

Namun, izin tetap tak didapatkan R dari LNS.

"Karena tetap tidak diizinkan oleh korban, tersangka menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah," tutur Artanto.

Melihat hal tersebut R emosi. R sempat meminta kekasihnya untuk tidak macam-macam.

Hingga akhirnya kekesalan R tak bisa dibendung lagi berakhir dengan mencekik kekasihnya sampai tewas sekira pukul 19:30 Wita hari itu juga.

Pandangi jasad kekasih

Sang kekasih dan calon anaknya tewas di tangan R.

R sempat termenung memandangi tubuh LNS yang tak bernyawa sudah tergeletak.

Saat itu, timbul niat jahat R lain untuk menghilangkan jejak pembunuhannya.

Seketika, R menjalankan niat tersebut dengan keluar melalui jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong membeli tali.

Ia kembali ke rumah dan langsung mengambil kursi yang ada di ruang makan.

Kekasih LNS ini naik ke kursi dan menjebol lubang angin atau ventilasi tembok dapur.

Tali yang tadi dibelinya digunakan R untuk menggantung jasad sang kekasih.

Tujuannya tak lain agar terlihat seolah-olah LNS meninggal dunia karena bunuh diri.

"Tersangka melepaskan pegangan tangannya begitu korban sudah tergantung," kata Artanto.

R juga sempat mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh LNS.

"Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban," sambungnya.

Sempat dikuburkan

Jasad LNS ditemukan di rumah R pada hari, Sabtu (25/7/2020).

Saat itu, jasad LNS tergantung percis seperti korban yang melakukan bunuh diri.

Sempat dikubur selama 10 hari, LNS kemudian diautopsi atas permintaan pihak keluarga.

Pasalnya sebelum terungkap LNS dibunuh, keluarga curiga jika LNS meninggal bukan karena bunuh diri.

Kecurigaan itu muncul setelah melihat jasad LNS tergantung di video yang ditonton.

"Melihat di video itu, saya melihat kok aneh, anehnya seperti mata melotot, lidah menjulur, bagaimana layaknya orang bunuh diri itu tidak ada, dan dia lemas," kata kakak kandung LNS, berinisial MS, saat ditemui Kompas.com, di pemakaman lokasi otopsi, Senin (3/8/2020).

MS meyakini bahwa adiknya tersebut tidak mungkin secepat itu mengakhirinya kehidupannya dengan gantung diri.

Sebab, selama ini adiknya itu terlihat baik-baik saja, bahkan LNS sudah lulus untuk melanjutkan studi magister hukum.

"Kok aneh, dan apa yang membuat dia sampai mengambil jalan pintas gitu, dan saya melihat anak ini sudah cukup dewasa, terlebih dia (korban) sudah dinyatakan lulus masuk S2," tutur MS.

Autopsi dilakukan Pemakaman Umum Karang Medain, Mataram, oleh tim dokter forensik dari Universitas Mataram.

Kejanggalan di CCTV

Koordinator pendamping keluarga LNS, Syamsul Hidayat kepada Kompas.com mengatakan, pihaknya menduga ada yang janggal atas kematian LNS.

Kejanggalan muncul saat melihat langsung rekaman kamera CCTV di sekitar TKP.

Dalam (rekaman) CCTV, kata Syamsul, terlihat jelas ada aktivitas di rumah R pada hari Jumat (24/7/2020) atau sehari sebelum jenazah LNS ditemukan.

Terlihat di rekaman kamera CCTV ada lima orang yang tengah beraktivitas keluar masuk TKP.

Pendamping keluarga tetap berupaya membantu mencari, mengumpulkan, serta menganalisis informasi terkait bukti-bukti penting yang bisa menguak teka-teki kematian LNS.

"Kecurigaan kami ada aktivitas tententu yang terjadi pada Jumat dan disiapkan pada hari Sabtu,"

"LNS ditemukan dalam kondisi tergantung di rumah R, aktivitas inilah yang kami curigai menyebabkan LNS kehilangan nyawa, ini masih asumsi kami," kata Syamsul.

Hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap, R adalah dalang di balik tewasnya wanita tersebut.

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah terbit di tribunjakarta.com dengn judul Niat Hilangkan Jejak Pembunuhannya saat Pandangi Jasad Kekasih yang Hamil, Pria Ini Nekat Beli Tali

Sumber: Tribun Jakarta
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved