Agar Tak Jadi Sengketa, Perhatikan 5 Hal Ini saat Transaksi Jual Beli Tanah

Pertama memastikan keaslian tanda bukti hak atas tanah di Kantor Pertanahan tempat lokasi tanah berada. Kedua, masyarakat membuat Akta Jual Beli (AJB

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi jual beli tanah 

TRIBUNJAMBI.COM - Tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui apa saja yang perlu dilakukan dalam jual beli tanah.

Karena ketidaktahuan, banyak masyarakat yang merasa dirugikan akibat transaksi tersebut.

Kisahnya beragam, mulai dari surat tanah palsu, sengketa tanah, hingga ketidaksesuaian luas lahan yang dibeli dengan yang tertera pada surat tanah.

Untuk itu, Direktur Sengketa Konflik Wilayah 1 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Supardy Marbun menyarankan masyarakat untuk memperhatikan lima hal sebelum melakukan transaksi.

Ilustrasi jual beli tanah
Ilustrasi jual beli tanah (ist)

Pertama memastikan keaslian tanda bukti hak atas tanah di Kantor Pertanahan tempat lokasi tanah berada.

Kedua, masyarakat membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah yang di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas di wilayah lokasi tanah.

"Kami mengimbau untuk tidak menggunakan PPAT di luar wilayah kewenangan kerjanya," ujar Supardy dalam keterangan tertulis,.

Spesifikasi Redmi 9A, Hanya Rp 1 Jutaan - Update Harga HP Xiaomi Agustus 2020

Ini Penjelasan Garuda Tentang Keributan di Pesawat yang Libatkan Putra Amien Rais Karena Menelepon

Selanjutnya, ketika penjualan tanah disertai dengan pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan dan akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu, maka diperlukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris.

PPJB yang dibuat dihadapan notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sesuai dengan Pasal 1870 KUH Perdata.

Kemudian apabila penjual sudah menikan, maka tanah dan bangunan akan menjadi harta bersama.

Hal ini membuat penjualan tanah harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Persetujuan dibuktikan dengan penandatanganan surat persetujuan khusus atau turut menandatangani AJB.

Apabila suami atau istri sudah meninggal, dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan.

Kelima, penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dengan ketentuan PPh = Harga Jual x 2,5 persen.

Selain itu, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan BPHTB = (Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5 persen.

Nilai Tukar Rupiah Jumat (14/8) Melemah di Level Rp 14.775 per Dolar, Emas Antam Naik Lagi

DPRD Provinsi Jambi Gelar Sidang Paripurna Peringatan HUT RI Dengan Standar Protokol Kesehatan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved