Agar Tak Jadi Sengketa, Perhatikan 5 Hal Ini saat Transaksi Jual Beli Tanah
Pertama memastikan keaslian tanda bukti hak atas tanah di Kantor Pertanahan tempat lokasi tanah berada. Kedua, masyarakat membuat Akta Jual Beli (AJB
Editor:
Suci Rahayu PK
Selanjutnya, pembeli dan penjual juga harus membayar pembuatan AJB di PPAT yang pada umumnya akan ditanggung bersama atau jika kedua belah pihak bersepakat ditanggung oleh salah satu pihak.
Besaran biaya ini maksimal sebesar 1 persen dari harga transaksi tanah.
Lebih lanjut Supardy berharap kepada masyarakat yang sudah memiliki tanah agar menjaga tanah baik secara fisik dengan memberi patok atau batas maupun menjaga surat-suratnya agar tidak hilang atau dipegang orang lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jual Beli Tanah",