Jaksa Pinangki Tersangka
Rekam Jejak Kasus Pinangki, Dicopot dan Ditahan Karena Diduga Terima Suap Dari Djoko Tjandra
Kejaksaan Agung sudah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka, dan langsung ditahan.
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung sudah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka, dan langsung ditahan.
Pinangki ditahan karena terlibat kasus dugaan suap terkait Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.
Nama Pinangki mencuat setelah sebelumnya foto-fotonya bersama terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali itu beredar luas di dunia maya.
Selain dengan Djoko Tjandra, dalam foto yang diduga diambil di Malaysia itu, Pinangki juga terlihat bersama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
• Gibran Tak Terima Bakal Lawan Kotong Kosong di Pilkada Solo, Siapapun Lawannya Kami Siap Bertempur
• Ramalan Kesehatan Zodiak Kamis (13/8) - Gemini Perbanyak Berjemur, Taurus Jangan Makan Terlalu Larut
• Gegara Cium Bau Sperma di Sofa Bayu Tega Bunuh Kekasihnya Sendiri, Sebelumnya Lakukan Hubungan Intim
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Berikut rekam jejak kasus Pinangki:
1. Diungkap MAKI
Awalnya, Masyarakat Anti- Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam pelarian Djoko Tjandra.

Dugaan itu bermula setelah Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendapat informasi bahwa ada oknum jaksa yang melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra yang berstatus buron di luar negeri.
Informasi itu kemudian dilaporkan ke Komisi Kejaksaan agar dapat ditindaklanjuti.
Dalam laporannya, MAKI juga menyertakan foto oknum jaksa yang diduga terlibat dalam sengkarut Djoko Tjandra.
• Wakil Bupati di Gorontalo Ini Gugat Masa Jabatan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi
• Anggota DPRD Ciamis Ini Laporkan Anak Kandungnya Karena Si Anak Tak Terima Dia Nikahi Istri Sirinya
• AHY Kunjungi Ketum PPP, Bahas Koalisi Pilkada 2020 Hingga Masalah Penanganan Covid-19
"Sekali lagi mohon dipahami ini baru sebatas dugaan. Karena foto orang ini bisa saja hasil edit atau cropping. Tapi, setidaknya akan meminta Komisi Kejaksaan untuk menelusuri dan menyelidiknya," kata Boyamin pada 24 Juli lalu.
"Jika benar, nanti otomatis memohon Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk berkaitan dengan treatment atau sanksi mulai yang ringan sampai yang terberat," imbuh dia.

2. Foto Pinangki dan Djoko Tjandra beredar
Seiring dengan laporan MAKI ke Komisi Kejaksaan, beredar sebuah foto seorang perempuan berseragam jaksa bernama Pinangki di media sosial.
Foto tersebut beredar bersamaan dengan video pertemuan antara Anita dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.
• Jaksa Pinangki Diduga Ikut Berperan Bantu Djoko Tjandra Muluskan Permohonan PK
• 41 Pemda Belum Sepeserpun Transfer Dana Pilkada ke KPU, Kemendagri Beri Waktu Hingga September
• Pria Berbobot 120 Kilogram Ini Selamat Tak Jatuh ke Sumur Berkat Perut Besarnya
Kasus itu kemudian diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejagung. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, baik dari internal maupun eksternal kejaksaan.
Saat itu, Kejagung berjanji akan bertindak secara profesional menangani persoalan tersebut.
"Tentunya asas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi. Kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik," ucap Hari melalui keterangan tertulis, pada 24 Juli.

3. Dicopot dari jabatan
Setelah diperiksa, Jaksa Pinangki kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Namun, pencopotan Pinangki dilakukan bukan atas dugaan dirinya bertemu dengan Djoko Tjandra. Melainkan karena melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin sepanjang 2019.
• Penuhi Hasrah Suami, Pembantu di Padang Tega Cabuli Bayi 8 Bulan saat Video Call, Pakai Botol Parfum
• Freddy Wijaya Gugat Hanya Dapat Warisan Rp 1 Miliar dari Total Aset Rp 737,36 T Aset Sinar Mas Group
• Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik Jerinx SID, Unggahan IDI Kacung WHO hingga Sebut Hanya Kritik
Pinangki kemudian dijatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
"Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut," kata Hari, pada 29 Juli lalu.

4. Kasus Pinangki diambilalih Jampidsus
Berkas pemeriksaan yang dilakukan Bidang Pengawasan Kejagung kemudian diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Semua masih kita dalami hasil dari pemeriksaan di Pengawasan. Kita baru memulai, ini baru sampai kemarin di rekan-rekan jaksa Pidsus," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, pada 4 Agustus.
Ia menambahkan, pendalaman itu sekaligus untuk menentukan apakah ada kemungkinan adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh Pinangki.
• Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik Jerinx SID, Unggahan IDI Kacung WHO hingga Sebut Hanya Kritik
• Bos Toko Roti Sering Kirim Foto Porno ke Sekretaris Cantik di Cikarang, Kini Mati Gara-gara Begini
• Peringatan Dini BMKG Kamis (13/8) - Cuaca Ekstrem Masih Terjadi di Sejumlah Wilayah
"Ini juga akan kita putuskan apakah Jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidananya. Tentunya akan kita perdalam," ucap dia.
5. Naik penyidikan
Sepekan kemudian, kasus yang didalami itu naik status ke ranah penyidikan. Meski demikian, Jampidsus belum menetapkan Pinangki sebagai tersangka.

"Pidsus Kejagung melakukan proses lebih lanjut terhadap LHP (laporan hasil pemeriksaan) itu dan langsung ke tahap penyidikan," kata Hari, Senin (10/8/2020).
Peningkatan status ini juga menjadi tanda bahwa adanya temuan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Menurut Hari, dugaan tindak pidana dalam kasus ini adalah penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
"Penyidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diduga menerima hadiah atau janji," tuturnya.
• Akibat Kesalahan Sepele, Pria Ini Harus Rela Kehilangan Uang Rp 425 Juta, Tak Terbayangkan
• Spoiler One Piece Chapter 988, Luffy Bakal Lawan Big Mom, Kaido Terluka Parah karena Luka Lama
• Hasil Liga Champions Tadi Malam PSG vs Atalanta 2-1, Daftar Tim Lolos Semifinal
Penyidik pun telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu Pinangki, Djoko Tjandra, serta Anita Kolopaking. Baca juga: Kejagung Sidik Dugaan Pidana Jaksa Pinangki
6. Diduga terima 500.000 dollar AS
Hasil penyidikan mengungkap, Jaksa Pinangki diduga menerima suap sekitar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar Meski begitu, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui secara pasti nominal uang yang diterima Pinangki.
"Yang kemarin beredar di media maupun hasil pemeriksaan (Bidang) Pengawasan, itu diduga sekitar 500.000 US dollar. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar, tetapi dugaannya sekitar 500.000 US dollar," kata Hari, Rabu (12/8/2020).

Ia menambahkan, penyidik juga sedang menelusuri hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.
"Apa yang didapat dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan Pengawasan, masih dilakukan crosscheck atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima," tuturnya.
7. Ditetapkan tersangka dan ditahan
Pinangki kemudian ditangkap oleh tim penyidik di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
• Prakiraan Cuaca Hari Ini 13 Agustus 2020, Seluruh Indonesia, Beberapa Wilayah Hujan Lebat
• Kembali Jadi Sorotan, Potret Seksi Marion Jola Sukses Bikin Warganet Bilang Ini, Netizen: Merinding
• Trending Youtube, Lirik Lagu Rizky Febian Judul Cuek Lengkap dengan Chord atau Kunci Gitar
Setelah ditangkap, Pinangki yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersnagka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari, Rabu (12/8/2020).
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekam Jejak Kasus Jaksa Pinangki yang Diduga Bantu Djoko Tjandra"