Penahanan Lima Tersangka Kontraktor Fiktif Kasus Waskita Karya Diperpanjang 40 Hari
Penahanan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita diperpanjang
TRIBUNJAMBI.COM - Penahanan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, diperpanjang.
Hal itu dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Fikri bilang, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan, Rabu (12/8/2020).
Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu berlaku selama 40 hari terhitung mulai Rabu ini hingga 20 September 2020 mendatang.
• Pesan Jerinx Sebelum Ditahan di Polda Bali, Semoga Tak Ada Ibu-ibu Korban Kewajiban Rapid Test
• Asal Usul Perebutan Warisan Eka Tjipta Widjaja, Ini Alasan Freddy Widjaya Gugat Lagi, Dahsyat
• Rekam Jejak Kasus Pinangki, Dicopot dan Ditahan Karena Diduga Terima Suap Dari Djoko Tjandra
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 5 tersangka TPK terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, selama 40 hari," kata Ali, Rabu.
Lima tersangka itu adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana.

Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Kelima tersangka itu sebelumnya sudah ditahan KPK sejak Kamis (23/7/2020).
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi dan pengumpulan alat bukti serta pemberkasan perkara," kata Ali.
• Gibran Tak Terima Bakal Lawan Kotong Kosong di Pilkada Solo, Siapapun Lawannya Kami Siap Bertempur
• Gegara Cium Bau Sperma di Sofa Bayu Tega Bunuh Kekasihnya Sendiri, Sebelumnya Lakukan Hubungan Intim
• Wakil Bupati di Gorontalo Ini Gugat Masa Jabatan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengerjaan proyek- proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.
"Dengan dugaan terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya Persero yang kami sampaikan tadi melibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," ujar Firli, Kamis (23/7/2020).
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Kasus Waskita Karya"
• Anggota DPRD Ciamis Ini Laporkan Anak Kandungnya Karena Si Anak Tak Terima Dia Nikahi Istri Sirinya
• AHY Kunjungi Ketum PPP, Bahas Koalisi Pilkada 2020 Hingga Masalah Penanganan Covid-19
• Jaksa Pinangki Diduga Ikut Berperan Bantu Djoko Tjandra Muluskan Permohonan PK