Berita Muarojambi

13 Paket Kegiatan Dinas PUPR Muarojambi Jadi Temuan BPK

Seperti yang disampaikan kepala Inspektorat Kabupaten Muarojambi Budi Hartono mengatakan potensi kerugian negara atas temuan tersebut sebanyak 13 pake

Tribunjambi/Hasbi
Kepala Inspektorat Muarojambi Budi Hartono 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sebanyak 13 item paket pekerjaan Dinas PUPR Muarojambi pada tahun anggaran 2019 menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Seperti yang disampaikan Kepala Inspektorat Muarojambi Budi Hartono mengatakan potensi kerugian negara atas temuan tersebut sebanyak 13 paket kegiatan fisik dengan nilai mencapai Rp 883 juta.

"Untuk temuan keuangan di Dinas PUPR dalam pemeriksaan BPK RI ditemukan adanya kekurangan pekerjaan," jelasnya, Kamis (13/8/2020).

Soal Minta Jatah Makan Gratis dari Kantin, LMPP Muarojambi Desak Bupati Masnah Copot Plt Kadisdik

Sinopsis Film Shark Night Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini Pukul 23.30

Sempat Ditutup Karena Pegawainya Terpapar Covid-19, Pelayanan di RSUD Raden Mattaher Dibuka Kembali

Ia juga mengatakan, temuan keuangan di Dinas PUPR Muarojambi sudah jauh menurun dibanding tahun sebelumnya jumlah temuan keuangan atas kegiatan Dinas PUPR pada tahun anggaran 2018 tercatat Rp 2 miliar.

Temuan BPK RI atas 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Muarojambi telah ditindaklanjuti inpektorat.

Dinas PUPR diminta agar berkoordinasi dengan para rekanan pelaksana item pekerjaan yang menjadi temuan untuk segera mengembalikan temuan keuangan tersebut.

"Sejak kita menerima LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Muarojambi tahun anggaran 2019, kita juga intens mendorong OPD terkait agar menindaklajuti temuan itu," kata Budhi.

Tenggang waktu yang diberikan untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut 60 hari terhitung sejak LHP diserahkan BPK RI pihaknya menerima LHP dari BPK pada 29 Juni 2020.

Jadi batas waktu untuk menyelesaikan temuan berakhir pada 29 Agustus 2020, masih ada waktu dua minggu lagi, temuan keuangan yang terjadi di Dinas PUPR Muarojambi sebagian telah diselesaikan dan beberapa rekanan telah mengembalikan temuan keuangan tersebut melalui kas daerah.

"Sebagian sudah dikembalikan, tapi belum seluruhnya, untuk jumlah rinciannya ngak ingat,harapan kami, OPD terkait dapat segera menyelesaikan temuan tersebut sebelum batas waktu berakhir," kata Budi.

Sementara kepala dinas PUPR Kabupaten Muarojambi Yultasmi saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan mayoritas pada kegiatan Bina Marga dan ada beberapa kegiatan Cipta Kaya.

"Terhadap ini kami sudah menindaklanjuti rekomendasi auditor dan bebera rekanan atau penyedia jasa agar melakukan pengembalian ke kas daerah mengigat limit waktu tinggal sekitar dua minggu lagi, hari ini kami sampaikan lagi pemberitahuan kedua ke penyedia atau rekanan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved