Janda Cantik di Surabaya 'Jualan' Gadis Muda Pakai MiChat dan WhatsApp, Layapan Plus Plus
Diduga gadis yang dijual Serli masing-masing berusia 15 dan 20 tahun, dari Kota Madiun dan Kabupaten Magetan.
Editor:
Duanto AS
(banjarmasin post group/ nia kurniawan)
Ilustrasi praktik prostitusi online di hotel dan penginapan.
Pelaku juga dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.
“Pelaku dijerat pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Janda Genit di Madiun, Kendalikan Prostitusi Online, Anak Buahnya Masih Berusia 15 Tahun
• Janjikan Penampilan yang Luar Biasa, Syahrini Siap Bikin Jambul Tower, Lebih Tinggi dari Sebelumnya?
• Sambil Menangis, Ibu Ini Ceritakan Bagaimana Bisa Anak Kandungnya Gugat Masalah Harta Warisan
• Hanya karena Ponselnya Dipinjam Anak untuk Belajar, Seorang Suami Hajar Istri Sampai Begini