Janda Cantik di Surabaya 'Jualan' Gadis Muda Pakai MiChat dan WhatsApp, Layapan Plus Plus

Diduga gadis yang dijual Serli masing-masing berusia 15 dan 20 tahun, dari Kota Madiun dan Kabupaten Magetan.

Editor: Duanto AS
(banjarmasin post group/ nia kurniawan)
Ilustrasi praktik prostitusi online di hotel dan penginapan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dengan teganya, janda cantik di Surabaya Indrid Serli Mardiana (34) menjual para gadis usia 15-20 tahun.

Kasus prostitusi online di Madiun, Jawa Timur, diungkap kepolisian. Seorang janda diduga muncikari bernama Indrid Serli Mardiana (34) diamankan.

Ternyata, janda cantik itu jualan cewek pakai aplikasi MiChat dan WhatsApp.

Cara kerjanya, Indrid menjajakan gadis muda berusia 15 tahun ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp setiap harinya.

Anggota DPRD Ini Laporkan Anak Kandungnya Sendiri ke Polisi karena Merasa Dihina Lewat Medsos

Beginilah Penampakan Gua Terdalam di Dunia, 6 Kali Menara Eiffel, Langsung Menuju Inti Bumi

Keributan Penumpang KRL Stasiun Pasar Minggu, Cekcok dengan Petugas Gara-gara Merokok

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto, mengatakan janda yang berperan sebagai muncikari ini ditangkap, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dua korban diamankan saat menemani pria hidung belang di sebuah penginapan di Kabupaten Madiun.

“Korban yang dilacurkan tersangka diamankan di sebuah penginapan,” kata Aldo, Selasa (11/8/2020).

Diduga gadis yang dijual Serli masing-masing berusia 15 dan 20 tahun, dari Kota Madiun dan Kabupaten Magetan.

Saat ditangkap, keduanya mengaku dijual oleh Serli kepada para lelaki hidung belang.

Serli menawarkan layanan plus plus melalui aplikasi MiChat yang dikelola Serli.

Janda bernama Indrid Serli Mardiana (tengah) ditangkap tim Satreskrim Polres Madiun karena menjual gadis berusia 15 tahun kepada pria hidung belang.

Serli membanderol kedua korban Rp 800.000 untuk sekali kencan.

Setiap transaksi, tersangka mendapat keuntungan Rp 200.000 sisanya untuk korban.

Dalam pemeriksaan terungkap, kedua korban kenal dengan tersangka karena tinggal satu rumah kos di wilayah Kota Madiun.

Karena terdesak persoalan ekonomi, kedua korban mau saat diiming-imingi penghasilan besar.

“Pelaku kemudian menawarkan kedua korban melalui aplikasi MiChat. Setelah ada pelanggan yang berminat, baru mereka menyepakati tempat untuk melakukan eksekusi,” kata Aldo.

Pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis hitam untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

“Uang tersebut dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Aldo menambahkan, saat ini kedua korban menjalani rehabilitasi oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved