Sambil Menangis, Ibu Ini Ceritakan Bagaimana Bisa Anak Kandungnya Gugat Masalah Harta Warisan

Harta warisan yang digugat adalah tanah seluas 4,2 are yang di atasnya berdiri rumah tempat Rully dibesarkan orangtuanya.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOMPAS/IDHAM KHALID
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu digugat anak kandungnya karena warisan 

TRIBUNJAMBI.COM - Rully Wijayanto (32) menggugat sang ibu kandung, Praya Tinangsih (52), warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terkait harta Warisan dari sang ayah.

Harta warisan yang digugat adalah tanah seluas 4,2 are yang di atasnya berdiri rumah tempat Rully dibesarkan orangtuanya.

Kejadian tersebut berawal saat sang ayah, Asroni Husnan, yang sakit strok kemudian meninggal dunia pada 29 Agustus 2019.

Kala itu, Asroni berwasiat kepada istri dan anak-anaknya agar rumah yang mereka tempati tak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.
VIDEO Viral Seorang Petugas KRL Adu Mulut dengan Penumpang yang Hendak Merokok, Begini Akhirnya
Full Download MP3 Lagu Tiktok Judul Bae Versi DJ Remix O.T. Genasis f G-Eazy, Rich The Kid, dan E-40

 

Namun, masalah muncul saat sang anak sulung, Rully, ingin membuat ruang tamu dan dapur. Keinginan sang anak tersebut tak diizinkan oleh Praya.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).

Rully yang kecewa kemudian menggugat tanah warisan tersebut.

Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk semua anggota keluarganya, termasuk adik dan ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tahu hak bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Pria 32 tahun tersebut mengakui bahwa almarhum ayahnya sempat berpesan agar rumah tersebut tak boleh djual. 

Namun, jika harus dibagi, maka dilakukan secara hukum Islam.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi, kalau memang harus dibagi, katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

Sempat dikira surat dari Pegadaian

tribunnews
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu digugat anak kandungnya karena warisan (KOMPAS/IDHAM KHALID)

Sementara itu, Praya Tiningsih mengaku terkejut saat tahu anak sulungnya mengajukan gugatan terkait harta warisan

Ia bercerita, awalnya ia mengira mendapat surat dari jasa Pegadaian. Namun, saat dibuka ternyata surat tersebut berisit gugatan dari anaknya.

“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih ditemui di rumahnya, Sabtu (8/8/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved