Sambil Menangis, Ibu Ini Ceritakan Bagaimana Bisa Anak Kandungnya Gugat Masalah Harta Warisan

Harta warisan yang digugat adalah tanah seluas 4,2 are yang di atasnya berdiri rumah tempat Rully dibesarkan orangtuanya.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOMPAS/IDHAM KHALID
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu digugat anak kandungnya karena warisan 

Ia membenarkan bahwa sang suami sempat berwasiat agar rumah tersebut tak boleh dijual dan dijadikan rumah bersama.

Menurut dia, setiap anak sudah memiliki kamar masing-masing di rumah tersebut.

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit strok 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi."

"Siapa yang tinggal silakan tinggal, sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.

Praya bercerita, saat sidang kedua, ia dan anaknya sempat bermediasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Rully bersikukuh untuk tetap melanjutkan gugatan.

Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).

SUMBER: Tribun Jakarta

Spoiler One Piece Chapter 988, Big Mom Bakal Lawan Luffy, Kaido Melemah karena Terluka?

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved