Ditolak berhubungan Badan, Suami Tega Aniaya Bayi Usia 40 Hari Hingga Tewas

KW secara membabi buta tega memukuli darah dagingnya sendiri hingga tewas. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian setempat.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi bayi. 

ES kemudian melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.

Namun, pelaku yang emosi masih terus berusaha memukul hingga bayi tersebut hingga mengenai kepala belakang bayi.

ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.

Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya secara membabi buta.

Sekuat tenaga sang istri sudah berusaha untuk menghalau pelaku. Namun tak banyak yang bisa dilakukan.

Setelah itu, sang ibu meletakkan bayinya di lantai, agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkan itu.

Bayi itu kemudian berhenti menangis.

Namun wajahnya terlihat pucat dan nafas tersengal. Akhirnya, bayi itu meninggal.

Akibat penganiayaan yang dilakukan itu menyebabkan sang bayi tewas dengan luka di sekujur tubuh.

Perbuatan KW pun dilaporkan kepada polisi.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung mengamankan pelaku dan membawa jenazah bayi ke rumah sakit untuk divisum.

“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber :  Tribunjakarta.com  https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/12/detik-detik-ayah-di-lampung-habisi-nyawa-bayi-40-hari-emosi-ajakan-hubungan-badan-ditolak-istri?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved