Ditolak berhubungan Badan, Suami Tega Aniaya Bayi Usia 40 Hari Hingga Tewas
KW secara membabi buta tega memukuli darah dagingnya sendiri hingga tewas. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian setempat.
TRIBUNJAMBI.COM - Bayi mungil di Lampung harus kehilangan nyawa setelah dianiaya oleh ayah kandugnya, KW (20) pada Minggu (9/8/2020) malam.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian setempat.
• Maknai Hari UMKM Nasional, Telkomsel Gelar Webinar ‘UMKM Movement’ di 12 Kota
• SEDANG BERLANGSUNG Hujan Meteor Perseid Bisa Ditonton Mata Telanjang, Fenomena Langit
Aparat Satreskrim Polres Way Kanan kemudian mengamankan pelaku pada Senin, (10/8/2020).
Ciumi Bayi Sambil Merokok
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, peristiwa itu bermula saat KW ditegur oleh istrinya, ES (20) lantaran menciumi sang bayi sambil merokok.
“Ibu korban menegur pelaku karena merokok dekat bayi,” kata Binsar, Selasa (11/8/2020).
Setelah menegur suaminya, ES yang sedang membersihkan ikan mendengar suara tangis sang bayi.
Begitu melihatnya, ES melihat KW sedang mencekik bayi berumur 40 hari itu.
ES lalu mengambil bayi dari KW sambil memarahinya.
ES lalu menenangkan bayi itu sambil memberinya ASI.
• Ada Penyusup ke Rumah Anggota BPD, Buntut Aksi Warga Usir Alat Berat PETI di Sarolangun
Ajakan Hubungan Badan Ditolak
Cekcok kembali terjadi setelah ES menolak permintaan KW yang mengajaknya berhubungan intim.
Namun ajakan KW ditolak sang istri.
ES beralasan ia tidak bisa memenuhi keinginan suaminya, karena baru 40 hari setelah melahirkan (nifas).
Mendengar penolakan itu, KW pun marah hingga mereka bertengkar dengan istrinya.
“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar.
Tak ingin bayinya menjadi sasaran amukan KW, ES berusaha melindungi anaknya.
ES kemudian melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.
Namun, pelaku yang emosi masih terus berusaha memukul hingga bayi tersebut hingga mengenai kepala belakang bayi.
ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.
Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya secara membabi buta.
Sekuat tenaga sang istri sudah berusaha untuk menghalau pelaku. Namun tak banyak yang bisa dilakukan.
Setelah itu, sang ibu meletakkan bayinya di lantai, agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkan itu.
Bayi itu kemudian berhenti menangis.
Namun wajahnya terlihat pucat dan nafas tersengal. Akhirnya, bayi itu meninggal.
Akibat penganiayaan yang dilakukan itu menyebabkan sang bayi tewas dengan luka di sekujur tubuh.
Perbuatan KW pun dilaporkan kepada polisi.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung mengamankan pelaku dan membawa jenazah bayi ke rumah sakit untuk divisum.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Tribunjakarta.com https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/12/detik-detik-ayah-di-lampung-habisi-nyawa-bayi-40-hari-emosi-ajakan-hubungan-badan-ditolak-istri?page=all.