Tak Semua Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 2,4 Juta Mulai September, Ini Ketentuannya

Apakah semua Karyawan swasta atau pegawai swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Rp 600 ribu per bulan? Berikut selengkapnya.

Editor: Nani Rachmaini
Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

Tak Semua Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 2,4 Juta Mulai September, Ini Ketentuannya

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi sekitar 15 juta pekerja swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah akan memberikan dana Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut mulai September 2020 ini.

Bagaimana mekanismenya, dan apa persyaratan yang harus dipenuhi, karena tidak semua pegawai atau pekerja yang akan mendapat bantuan langsung tunai tersebut.

Apakah semua Karyawan swasta atau pegawai swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat? Berikut selengkapnya.

Pemerintah akan menjalankan program BLT atau subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut program akan berjalan mulai September 2020.

Terungkap Agama Lahir Model Marsha Aruan, Mantan Pacar El Rumi Bantah Pindah Keyakinan

Cek Pengumuman SBMPTN Jumat 14 Agustus 2020, Lengkap dengan Link Kampusnya

15 Juta Pegawai Swasta Dapat Rp 600 Ribu Mulai September 2020, Penuhi 4 Syarat Termasuk Kartu BPJS

Ida Fauziyah menjelaskan jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja.

Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun jumlah tersebut akan terus divalidasi ntuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).

Rp 600 ribu per bulan

Ida juga menerangkan, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Menurut Ida, pembayaran yang dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga.

Ini juga upaya mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved