SAH! Ini Syarat Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Mulai September
Pemerintah akan memberikan bantuan uang Rp 600 ribu bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Indonesia.
(2) Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat lain untuk menerima bantuan Rp 600 ribu adalah memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Atau dengan kata lain, yang menerima bantuan adalah peserta aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan
Bantuan rencananya akan menyasar 13,8 juta tenaga kerja di Indonesia.
(3) Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Rp 600 ribu tersebut juga hanya akan diberikan bagi karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menyebut, banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka, kata Budi, belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Padahal, kelompok ini juga banyak yang mengalami kesulitan ekonomi, dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itulah pemerintah memutuskan memberi bantuan para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Arahan dari Bapak Presiden, tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi, Jumat (7/8/2020).
Budi menambahkan, penyaluran bantuan ini juga akan lebih mudah jika hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
• VIRAL Ratusan Orang dengar Suara Dentuman Keras dan Sekilas Cahaya Terang, Diduga Benda Langit Ini
• VIDEO Viral, Sebuah Rumah Berdiri Ditengah Jembatan Jalan, Tolak Tawaran Kompensasi Rp 2,7 Miliar
Sebab, pemerintah sudah mengantongi data tiap karyawan.
(4) Akan langsung masuk ke rekening
Berbeda dengan bantuan lain yang harus diambil, bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja akan langsung masuk ke rekening masing-masing.