SAH! Ini Syarat Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Mulai September

Pemerintah akan memberikan bantuan uang Rp 600 ribu bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Indonesia.

Editor: Duanto AS
KONTAN/MURADI
Ilustrasi rupiah. 

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick Tohir.

Dalam sekali pencairan, para pekerja akan mendapat Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.

Sehingga total mereka akan mendapat bantuan Rp 2,4 juta.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan nomor rekening calon penerima bantuan.

Bantuan tersebut nantinya akan dikirimkan langsung ke nomor rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Harapan Direktur

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja berharap perusahaan dan para tenaga kerja aktif menyampaikan nomor rekeningnya.

RUPIAH
RUPIAH (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Buntut Kasus Obat Virus Corona, Anji Ditanyai 45 Pertanyaan Oleh Penyidik, dari Pagi Sampai Malam

Bukan Tanggal 20, Pengumuman Hasil SBMPTN 2020 Dipercepat Tanggal 14 Agustus, Ini Link Resminya

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Utoh, Minggu (9/8/2020) seperti dikutip dari Kontan.

Utoh menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening tersebut sebelum September.

(5) Cair Bulan September

Rencananya, program bantuan ini akan dijalankan pada September 2020.

Masih kata Erick Thohir, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick, dikutip dari Kompas.com.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved