SAH! Ini Syarat Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Mulai September

Pemerintah akan memberikan bantuan uang Rp 600 ribu bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Indonesia.

Editor: Duanto AS
KONTAN/MURADI
Ilustrasi rupiah. 

Nah, cek segera cek syarat karyawan swasta dapat bantuan Rp 600 Ribu dari pemerintah yang dicairkan mulai September 2020. Jangan lupa!

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira, karyawan swasta akan mendapat bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.

Perlu diketahui, bantuan pemerintah untuk karyawan swasta ini diberikan terkait pandemi corona.

Lantas apa syarat karyawan swasta mendapat bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah?

Arti Nama Cucu Keempat Presiden Jokowi Panembahan Al Nahyan Nasution

8 Artis Bertubuh Mungil Tapi Penampilan Dewasa dan Segar, Tinggi Badan Sekitar 150 Cm

Bak Super Hero, Di Depan Pacarnya Pria Ini Sukses Bikin Begal yang Pakai Senjata Lari Terbirit-birit

Pemerintah akan memberikan bantuan uang Rp 600 ribu bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Indonesia.

Rencananya, bantuan ini diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.

Alhasil, setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.

Bantuan senilai Rp 600 ribu rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan.

Cek syarat lengkapnya:

Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

(1) Karyawan swasta

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah berstatus sebagai karyawan swasta.

Bagi Anda yang berstatus PNS dan pegawai di perusahaan pelat merah alias BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.

Ilustrasi rupiah
Ilustrasi rupiah (Thinkstockphotos.com)

Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta yang masih aktif bekerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved