Sudah Cetak Kartu Peserta SKB Para CPNS? Jika Sudah Yuk Intip Bocoran Soalnya Biar Lulus!
Mengutip Tweet dari @BKNgoid, tersedianya opsi pemilihan lokasi SKB yang dekat dengan posisi pelamar saat ini merupakan bagian upaya Pemerintah
TRIBUNJAMBI.COM - Sejak 8 Agustus 2020, para pelamar CPNS 2019 yang lolos ke tahapan SKB sudah bisa mencetak kartus peserta SKB.
Sampai saat ini jumlah peserta SKB yang telah memilih lokasi SKB hingga batas wkt 7/8/20 pkl 23:59 WIB adalah 317.856 pelamar.
Apakah kalian termasuk di dalamnya?'
Mengutip Tweet dari @BKNgoid, tersedianya opsi pemilihan lokasi SKB yang dekat dengan posisi pelamar saat ini merupakan bagian upaya Pemerintah menekan pergerakan masyarakat sehingga potensi terpaparnya virus Covid-19 dapat ditekan.
Apa materi SKB?
Sebelumnya BKN melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.
• Bunuh Suami Siri dengan Lilitan Tali Ayunan Anak ke Leher Suaminya, Pejabat Ini Tewas Mengenaskan
• Kuntilanak Terekam Jelas Kamera, Sang Perekam Ngaku Tak Ada Siapa-siapa di Tempat Sosok Itu Berdiri
Melalui unggahan balasan kepada salah satu akun media sosial yang menanyakan terkait materi SKB, berikut adalah petunjuk yang diberikan:
"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan."
Saat dikonfirmasi terkait materi SKB dan penyusunnya, Rabu (11/3/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan hal tersebut.
"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional. Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelas Paryono dikutip dari Kompas.com (11/3/2020).
Terkait dengan materi pelaksanaan CAT saat SKB Paryono juga menyampaikan nantinya soal juga disesuaikan pada bidang yang dilamar peserta.
“(Materi) tentang bidang yang dilamar. Misalnya yang dilamar formasi auditor ya yang dipelajari tentang auditor,” jelasnya.
Paryono mengatakan, mengenai informasi pelaksanaan SKB nantinya akan diumumkan di web-web masing-masing instansi.
“Web instansi pasti ada,” jelas dia.
Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.