Pegawai KPK Berubah Status jadi ASN, Ketua WP KPK : Takut Kehilangan Independensi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN
Kemudian pada Pasal 6 dalam PP ini tertera tata cara alih status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.
Dalam penyusunan peraturannya, KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.
• Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Cair, Simak Besarannya Sesuai Golongan
Berikutnya, pada Pasal 7 mengatur soal pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah penetapan struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru.
Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN. Orientasi disebutkan dalam pasal tersebut diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.
Kemudian Pasal 9 dalam PP ini menyebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, dalam Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN rampung dilaksanakan.
• 10 Karakter Unik Orang yang Lahir Bulan Agustus - Selalu Merasa Benar hingga Mudah Kesal
KPK Dilemahkan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut berkontribusi terhadap pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu dikarenakan Jokowi resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian KPK.
Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu (alih status pegawai) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel.
"Jadi pelemahan KPK selama ini adalah jelas merupakan pilihan strategi Presiden dalam memberantas korupsi. Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya, ironi," tambahnya.
Novel mengatakan independensi pegawai dibutuhkan agar pemberantasan korupsi kian optimal. Hal itu, lanjutnya, juga dinyatakan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," kata Novel.
• Tips Memasak Nasi Hasilnya Seperti dari Restoran Jepang, Tambah Satu Bahan Ini dengan Takaran Tepat
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya kini tengah mempelajari PP itu lebih lanjut.