Besok Senin 10 Agustus Gaji ke-13 PNS, Pensiunan dan TNI/Polri Cair, Berikut Besaran yang Diterima

Melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, Sri Mulayani menyatakan bahwa, Gaji ke-13 PNS akan cair pada 10

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

Adapun golongan yakni, golongan 1-3.

Total anggaran untuk gaji ke-13 adalah Rp 28,5 miliar.

Sementara untuk PNS pemerintah pusat Rp6,73 triliun,

pensiunan Rp7,86 miliar, untuk PNS daerah melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun.

Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP 15/2019:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved