Besok Senin 10 Agustus Gaji ke-13 PNS, Pensiunan dan TNI/Polri Cair, Berikut Besaran yang Diterima

Melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, Sri Mulayani menyatakan bahwa, Gaji ke-13 PNS akan cair pada 10

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi PNS, pensiunan hingga TNI/Polri bahwa gaji ke-13 akan cair.

Dipastikan gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan dan juga TNI/Polri akan cair besok Senin 10 Agustus 2020.

Hal itu sudah dipastikan oleh pihak Kementrian Keuangan RI soak gaji ke-13.

Pengumuman Gaji ke-13 cair tersebut disertai rincian Besaran uang yang Diterima Mulai dari Rp 2 Juta.

Pengamat Ekonomi Sumsel DR Markoni Badri dalam bincang santai mengatakan, di masa Pandemi Covid-19 ini, nilai beli masyarakat menurun drastis sehingga perputaran uang cukup minim.

Karena daya beli masyarakat turun inilah, maka mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah kemudian mencairkan gaji ke-13 PNS sebagai salah satu upaya tersebut.

Pergoki Suami Kecentilan dengan Wanita Lain, Istri Sah Jambak hingga Lempari Pelakor Dengan Toples

Tagih Warisan Rp 500 Juta, Wanita Ini Ngamuk Teriaki Ayahnya Maling hingga Hampir Dihajar Warga

Tak Lama Lagi Tiap Karyawan Dapat Rp2,4 Juta,Pemerintah Pastikan BLT Karyawan Ditransfer ke Rekening

"Tujuannya memang itu, selain memang ada aturannya, dari pemerinta tentang pencarian gaji ke-13 PNS,"ujar Dr Markoni Badri.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pembayaran gaji ke-13 PNS.

Melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, Sri Mulayani menyatakan bahwa, gaji ke-13 PNS akan cair pada 10 Agustus.

Hal serupa juga dikatakan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RD) Dwi Atmaja, yang menerbitkan aturan Gaji ke-13 PNS yang akan cair pada Senin, 10 Agustus.

"Ya Insya Allah Senin sudah cair," kata Dwi seperti dilansir dari kompas.com.

Jika tahun sebelumnya gaji ke-13 cair pada Juli, pergantian tahun ajaran baru, kini pada bulan Agustus, Senin tanggal 10 nanti.

Sebab pemerintah tengah fokus penanganan Covid-19, sehingga mundur pada minggu kedua Agustus atau tepatnya pada Senin 10 Agustus nanti.

Adapun pencairan gaji ke-13 ini berlaku untuk PNS, TNI dan Polri.

Hanya Eselon III ke bawah, dalam artian Eselon I dan II saja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved