Besok Senin 10 Agustus Gaji ke-13 PNS, Pensiunan dan TNI/Polri Cair, Berikut Besaran yang Diterima
Melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, Sri Mulayani menyatakan bahwa, Gaji ke-13 PNS akan cair pada 10
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi PNS, pensiunan hingga TNI/Polri bahwa gaji ke-13 akan cair.
Dipastikan gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan dan juga TNI/Polri akan cair besok Senin 10 Agustus 2020.
Hal itu sudah dipastikan oleh pihak Kementrian Keuangan RI soak gaji ke-13.
Pengumuman Gaji ke-13 cair tersebut disertai rincian Besaran uang yang Diterima Mulai dari Rp 2 Juta.
Pengamat Ekonomi Sumsel DR Markoni Badri dalam bincang santai mengatakan, di masa Pandemi Covid-19 ini, nilai beli masyarakat menurun drastis sehingga perputaran uang cukup minim.
Karena daya beli masyarakat turun inilah, maka mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah kemudian mencairkan gaji ke-13 PNS sebagai salah satu upaya tersebut.
• Pergoki Suami Kecentilan dengan Wanita Lain, Istri Sah Jambak hingga Lempari Pelakor Dengan Toples
• Tagih Warisan Rp 500 Juta, Wanita Ini Ngamuk Teriaki Ayahnya Maling hingga Hampir Dihajar Warga
• Tak Lama Lagi Tiap Karyawan Dapat Rp2,4 Juta,Pemerintah Pastikan BLT Karyawan Ditransfer ke Rekening
"Tujuannya memang itu, selain memang ada aturannya, dari pemerinta tentang pencarian gaji ke-13 PNS,"ujar Dr Markoni Badri.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pembayaran gaji ke-13 PNS.
Melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, Sri Mulayani menyatakan bahwa, gaji ke-13 PNS akan cair pada 10 Agustus.
Hal serupa juga dikatakan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RD) Dwi Atmaja, yang menerbitkan aturan Gaji ke-13 PNS yang akan cair pada Senin, 10 Agustus.
"Ya Insya Allah Senin sudah cair," kata Dwi seperti dilansir dari kompas.com.
Jika tahun sebelumnya gaji ke-13 cair pada Juli, pergantian tahun ajaran baru, kini pada bulan Agustus, Senin tanggal 10 nanti.
Sebab pemerintah tengah fokus penanganan Covid-19, sehingga mundur pada minggu kedua Agustus atau tepatnya pada Senin 10 Agustus nanti.
Adapun pencairan gaji ke-13 ini berlaku untuk PNS, TNI dan Polri.
Hanya Eselon III ke bawah, dalam artian Eselon I dan II saja.