PSI 'Dihargai' Rp 1 Miliar Agar Jadi Penantag Gibran, Refly Harun: Kok Cara Berpikirnya Begini?
Ketua DPD PSI Solo Antonius Yogo Prabowo mengaku mendapat tawaran Rp1 miliar untuk mengusung calon penantang Gibran-Teguh.
TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan reaksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah ditawari untuk mengusung calon penantang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2020.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Jumat (7/8/2020).
Diketahui PSI mendukung putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka bersanding dengan Teguh Prakosa.
Ketua DPD PSI Solo Antonius Yogo Prabowo mengaku mendapat tawaran Rp1 miliar untuk mengusung calon penantang Gibran-Teguh.
Hal itu dibahas Refly sambil mengutip berita dari Kompas.com pada Kamis (6/8/2020).
• Bertemu Jennifer Dunn, Ini Rencana yang Akan Dilakukan Sarita Abdul Mukti: Anak Itu Lari Ketakutan!
• Nimbrung Ikut Komentar di Postingan Sandra Dewi Kala Bagikan Kabar Duka, Istri Reino Barack Disorot
• PSI Dapat Tawaran Rp 1 Miliar untuk Skenario Lawan Gibran di Pilkada, Refly Harun: Nggak Paham Ini!
• Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Diperiksa Polisi, Berharap Mediasi Untuk Menyelesaikan Kasus Ini
Yogo mengaku merasa tersanjung mendapat tawaran dengan nilai fantastis tersebut, mengingat PSI adalah partai baru dalam kancah politik.
"'Ada nominal yang ditawarkan. Dan ini menurut kami tanda petik tersanjung sebagai pendatang baru di dunia politik. Pencapaian kami ternyata ada harganya. Nilainya fantastis, di luar dugaan mendekati Rp 1 miliar," ungkap Yogo," Refly Harun membacakan.
"Yogo menilai, tawaran untuk meloloskan pasangan ini nilainya cukup fantastis. Terlebih lagi bagi PSI yang merupakan parpol pendatang baru."
Yogo menjelaskan sejumlah partai ini nantinya akan berkoalisi untuk mengusung Achmad Purnomo-Anung Indro Susanto sebagai penantang Gibran-Teguh.
Meskipun begitu, Yogo menolak mengatakan partai yang mengajak PSI tergabung dalam koalisi oposisi tersebut.
Refly menduga-duga partai yang dimaksud.
"Rupanya bukan PAN dan PKS, tapi partai yang tidak punya kursi. Mungkin dia mau menjadi partai pendukung, bukan pengusung," kata Reflly Harun.
Ia menilai PSI justru salah tangkap dengan tawaran Rp1 miliar tersebut.
Menurut Refly, hal itu merupakan praktek candidacy buying, yakni memberi imbalan dalam proses pencalonan yang dapat dikategorikan suap.
"Candidacy buying itu tidak dianggap sebagai tindak kejahatan atau tindak pidana pilkada atau pemilu, dianggap sesuatu yang biasa saja," ungkapnya.