Berita Nasional

BEGINI Syarat serta Cara Mendapatkan Bantuan Rp600 Ribu bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta

BEGINI Syarat serta Cara Mendapatkan Bantuan Rp600 Ribu bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KONTAN/CHEPPY A MUKHLIS
ilustrasi uang Rupiah 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah menyatakan akan menurunkan subsidi bantuan bagi para pegawai swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta. 

Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.

Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini sejumlah 13,8 juta pekerja.

Guna menjalankan program ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun. 

Bagaimana cara dan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini?

Hingga hari ini, Jumat (7/8/2020), pemerintah masih mematangkan rencana pemberian bantuan bagi pekerja ini.

Namun, dari keterangan sejumlah menteri terkait, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan tersebut:

1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.

Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK. 

Kemudian pekerja itu memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.

Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa. 

2. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

PELUANG BESAR! Peserta Tes SKB CPNS 2019 yang Tak Lolos, Bisa Isi 17.000 Formasi Kosong

Kunjungi Makodim 0416/Bute, Ini yang Jadi Perbincangan Hangat Tribun Jambi Bersama Damdim

Permintaan Maaf Jerinx SID Masih Dipersoalkan, Ternyata Tak Secara Langsung, Ini Katanya

4. Cara Mendapatkan

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima. 

Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp1,2 juta.

Ditargetkan, pencairan pertama dilakukan di bulan September 2020. 

"Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Larasati Dyah Utami/Reynas Abdila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, 

ISU VIRAL! Tiga Pemain Timnas Indonesia Disebut Positif Virus Corona, Begini Kebijakan Kemenpora

Klasemen Sementara MotoGP 2020, Setelah Race Ceko, Marquez Kosong, Valentino Rossi Posisi Ini

VIDEO Update: Korban Ledakan Beirut Sudah 135 Tewas, dan 5.000 Lebih Korban Luka

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul INILAH Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Rp600 Ribu bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta,


IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved