Berita Tebo

Tim Gakkum KLHK Amankan Dua Tronton Bermuatan Kayu Ilegal asal Tebo di Tangerang

Berdasarkan informasi, kayu tersebut diangkut dengan tujuan ke PD Cibodas Jaya Kayu (PD CJK) di Jl. Gatot Subroto Km 3,2 No 127, Kota Tangerang.

Tribunjambi/darwin
Tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan amankan dua tronton bermuatan kayu ilegal 

TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Tim peneggakan hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil amankan dua truk tronton bermuatan kayu ilegal sekitar 72 M3 yang berasal dari Kabupaten Tebo, Jambi dengan Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (5/8/2020).

Operasi penindakan itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dengan tujuan Jabodetabek.

Berdasarkan informasi, kayu tersebut diangkut dengan tujuan ke PD Cibodas Jaya Kayu (PD CJK) di Jl. Gatot Subroto Km 3,2 No 127, Kota Tangerang.

Sedang Liburan, Tujuh Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Goa Cemara Bantul, Lima Orang Masih Hilang

Syarat Pegawai Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah, Harus Terdaftar di BPJS

Tambahan Gaji dari Pemerintah Untuk Pegawai NonPNS dan BUMN, Besaran Rp 600 Ribu per Bulan

Namun pada Selasa (4/8/2020) Tim Gakkum KLHK menemukan dua unit truk tronton bermuatan kayu masuk ke CV Cahaya Terang Bersaudara (CV CTB) di Jl. Gatot Subroto, KM-4 No 16, Kota Tangerang.

Kemudian tim menyergap dan pemeriksaan truk tronton di lokasi CV CTB dan mendapati kayu tersebut diangkut dengan tujuan PD CJK namun akan dikeringkan atau dioven terlebih dahulu di CV CTB.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan hasil pemeriksaan awal Tim Gakkum mendapati dokumen yang menyertai kayu tersebut palsu.

Atas dasar itu tim mengamankan alat angkut dua truk tronton beserta muatan kayu di TKP dan lokasi industri CV CTB dijaga oleh Petugas SPORC.

"Selain mengamankan barang bukti, Tim Gakkum KLHK juga mengamankan dua sopir, 1 karyawan PD CJK yang berada di CV CTB dan pemilik CV CTB untuk diperiksa oleh Penyidik KLHK," ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a dan b Jo. Pasal 14 Huruf a dan b dan/atau Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Dua juga mengatakan bahwa kegiatan operasi ini sebagai upaya memerangi peredaran kayu hasil pembalakan liar di wilayah Sumatera yang masih terjadi.

Kayu ilegal tersebut diedarkan dengan tujuan Jabodetabek dan sekitarnya.

“Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kegiatan intelijen yang telah memetakan jaringan dan pelaku, cukong kayu dan penampung kayu ilegal. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penindakan kegiatan pembalakan liar yang merusak kawasan hutan di wilayah Sumatera,” kata Sustyo.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK menegaskan pihaknya tidak berhenti untuk melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya illegal logging dan peredaran kayu illegal.

"Kami terus melakukan operasi penindakan illegal logging dibeberapa lokasi di Indonesia, termasuk di Papua, Papua Barat, Maluku, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi dan kali ini kami menindak kayu illegal asal sumatera," bebernya.

Rasio Sani menambahkan, Illegal logging merupakan kejahatan yang luar biasa. Karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat baik ekonomi maupun ekologi. Kekayaan hayati kita akan hilang kalau hutan kita rusak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved