Jonatan, TKI Dari Pematangsiantar Ini Terancam Hukuman Mati, Bunuh Majikan Karena Hina Dirinya
Jonatan Sihotang seorang tenaga kerja Indonesia tersebut terancam hukuman mati di Malaysia karena terlibat pembunuhan sang majikan.
TRIBUNJAMBI.COM - Satu tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Pematangsiantar terancam hukuman mati di Malaysia.
Jonatan Sihotang seorang tenaga kerja Indonesia tersebut terancam hukuman mati di Malaysia karena terlibat pembunuhan sang majikan.
Peristiwa pembunuhan itu tejadi di Tasek Gelugor, Malayasia pada 19 Desember 2018 lalu.
Kepada istrinya, Jonatan bercerita jika ia melakukan pembunuhan karena sang majikan menghina dirinya.
Sebelum pembunuhan terjadi, Jonatan sempat meminta upahnya yang belum dibayarkan penuh selama satu tahun.
• Kemenkumham Sahkan Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR, Pengamat: Kubu Kritis Bakal Tersingkir
• KPU Beri Keleluasan Calon Kepala Daerah Kampanye Melalui Iklan di Media Massa
• Dicecar Najwa Soal Titipan Partai Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir Sebut Nama Politikus PDIP
Rencananya uang tersebut akan ia gunakan pulang dan membantu orangtuanya yang sedang sakit di Kota Pematangsiantar.
Saat memberikan gaji, menurut pengakuan Jonatan, sang majikan mencampakkan uang ke wajah Jonatan.
Merasa terhina, Jonatan pun membunuh majikannya sendiri, SSN (44). Ia juga melukai dua remaja yakni YWK (14) dan SYJ (17).

Setelah itu ia melarikan diri. Di tengah pelariannya, Jonatan sempat bertemu dengan istrinya yang juga menjadi TKW di Malaysia.
Ayah dua anak tersebut kemudian ditangkap di di Pangsapuri Mentary Court Apartment, Petaling Jaya, Malaysia pada 21 Desember 2018.
Minta bantuan, keluarga kirim surat ke Presiden Jokowi
Sementara itu Asdin Sihotang ayah Jonatan Sihotang mengaku ingin bertemu dengan sang anak saat sidang lanjutan yang digelar di Malaysia. Rencananya sidang lanjutan yang melibatkan Jonatan akan dimulai pada 15 Oktober 2020 mendatang.
• Berapa Kekayaan Soeharto? Tommy Tumbang dari Pimpinan Partai Berkarya
• Jokowi Keluarkan Inpres, Perintahkan Kepala Daerah Beri Sanksi Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan
• VIDEO: Pers Rilis Polres Muarojambi Amankan 2 Pelaku Kasus Karhutla Sungai Bertam dan Bukit Baling
Asdin dan istrinya, Meslina Nainggolan serta dua anak Jonatan akan berangkat ke Malayasia pada 13 Agustu 2020 mendatang.
Mereka juga akan bertemu dengan istri Jonatan, Asnawati Sijabat yang tinggal dan bekerja sebagai TKW di Malaysia.
"Tanggal 13 Agustus 2020 nanti kami berangkat dari Pematangsiantar ke Malaysia. Mudah-mudahan di sana bisa bertemu dengan Jonatan, karena selama kasus ini, kami orangtuanya belum bertemu, begitu juga anak-anaknya," kata Asdin saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Untuk membebaskan sang anak dari hukuman mati, Asdin mengaku sudah melakukan berbagai cara. Salah satunya adalah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo.
Surat tersebut dikirim pada 6 Juli 2020 lalu. Sebulan setelah surat tersebut dikirim, Asdin mengaku masih belum ada kabar yang diterima.
"Sampai saat ini belum ada kabar kami terima. Mudahan-mudahan permintaan kami kepada Presiden untuk membantu meringankan hukuman Jonatan diterima," ucap warga Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tersebut.
• Billy Syahputra Ketemu Mantan, Amanda Manopo Malah Kasihani Elvia Cerolline: Emang Dapat Duit!
• Begini Kondisi Terkini Pria Asal Bali yang Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Hanya Berjarak 6 Hari
• Ketika Partai Berkarya Dualisme Kepemimpinan, Tommy dan Muchdi PR, Kubu Pengkritik Bakal Tersingkir
Sementara itu Asnawati, istri Jonatan mengatakan jika ia sudah dihubungi pihak KJRI Penang Malaysia untuk membahas perkembangan kasus hukum suaminya.
"Pertemuan pembahasan kasus Jonathan yang dijadwalkan pada Kamis 13 Augustus 2020 di KBRI Kuala Lumpur Malaysia," kata Asmawati saat dihubungi Kompas.com.
Sementara kuasa hukum keluarga Jonatan, Parluhutan Banjarnahor mengatakan, persidangan terhadap kasus Jonatan di Malaysia masih berjalan. Terakhir, persidangan digelar pada Oktober 2019.
"Informasi dari BP2MI, rencananya pada Oktober nanti akan dilakukan persidangan lanjutan terkait mendengarkan keterangan para saksi dari JPU," kata Parluhutan. SUMBER: KOMPAS.com (Penulis:Teguh Pribadi | Editor: Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Dihina, Jonatan Bunuh Majikan di Malaysia dan Terancam Hukuman Mati
• Misteri Pemilik Coca-Cola di Indonesia, Mengapa Tak Pernah Terungkap Orangnya
• Foto Jadul Luna Maya Ini Bikin Gagal Fokus, Tinggi Semampai Sejak Remaja
• Ini Cerita Mahasiswa Indonesia Saat Berada 4 km Dari Ledakan Di Beirut