Pilkada Serentak 2020
KPU Beri Keleluasan Calon Kepala Daerah Kampanye Melalui Iklan di Media Massa
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sendiri akan memperluas ruang bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 berkampanye melalui iklan di media massa.
TRIBUNJAMBI.COM - Pilkada Serentak 2020 tetap digelar di tengah pandemi Covid-19 ini.
Namun, bagi calon kepala daerah diberi aturan dalam melaksanakan kampanye.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sendiri akan memperluas ruang bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 berkampanye melalui iklan di media massa.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Hal ini sebagai konsekuensi atas dibatasinya kampanye pertemuan fisik, lantaran Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.
• Keponakan Jusuf Kalla Diusung Demokrat di Pilkada Makassar, Pernah Kalah Lawan Kotak Kosong 2018
• Dicecar Najwa Soal Titipan Partai Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir Sebut Nama Politikus PDIP
• Berapa Kekayaan Soeharto? Tommy Tumbang dari Pimpinan Partai Berkarya
"Kegiatan yang berbentuk fisik itu akan dikurangi, diganti dengan kegiatan yang berbentuk daring termasuk salah satunya adalah iklan," kata Arief dalam audiensi virtual bersama Kompas Gramedia Grup, Rabu (5/8/2020) malam.
"Iklan media massa cetak dan elektronik itu nanti akan ruangnya dibuka lebih lebar," tuturnya.

Namun demikian, menurut Arief, lantaran terbatasnya anggaran negara, tak semua iklan kampanye bakal dibiayai oleh KPU.
KPU bakal membiayai iklan kampanye paslon sesuai dengan kemampuan negara. Selebihnya, penyelenggaraan kampanye dibiayai paslon sendiri.
• Suami di Surabaya Jual Istri untuk Layani Hubungan Intim Bertiga, Bertarif Rp 600 Ribu
• Ketika Partai Berkarya Dualisme Kepemimpinan, Tommy dan Muchdi PR, Kubu Pengkritik Bakal Tersingkir
• Niat Hati Atta Halilintar Tak Kunjung Bertemu Krisdayanti Diungkap, Padahal Minta Restu Nikahi Aurel
"Karena menyadari kemampuan negara tidak banyak, maka nanti ruang itu akan kami buka lebih besar untuk dibiayai secara mandiri oleh peserta pemilu," ucap Arief.
Menurut Arief, pembatasan pertemuan fisik diberlakukan pada berbagai jenis metode kampanye, salah satunya debat publik.
KPU merancang agar debat publik tak dihadiri massa dalam jumlah besar. Sebagaimana protokol kesehatan pencegahan Covid-19, massa yang hadir dalam debat akan diatur maksinal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Hal ini dilakukan supaya yang hadir di ruangan dapat tetap menjaga jarak.
"Kalau menurut protokol kesehatan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Jadi kalau kita adakan di ruangan berkapasitas 1000 orang maka maksimal 500 orang, ada kru, tim pendukung dan macem-macem," tutur Arief.
Lebih lanjut, hal-hal yang berkaitan dengan format, tema, hingga alur pelaksanaan debat, bakal diatur lebih lanjut di Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye.
• Ketika Partai Berkarya Dualisme Kepemimpinan, Tommy dan Muchdi PR, Kubu Pengkritik Bakal Tersingkir
• Jalan-Jalan ke Pusat Perbelanjaan, Nagita Slavina Santai Tenteng Tas Ratusan Juta
• Tak Datang di ILC, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Disindir Karni Ilyas: Saya Kira Pengacara yang Tangguh!
Arief mengatakan, PKPU tersebut masih diproses dan akan segera dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI.
"Draf PKPU tentang kampanye ini sudah kita masukan ke DPR. Ini sudah dijadwalkan tanggal 24 Agustus rapat konsultasinya," kata Arief.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ruang Iklan Kampanye Media Massa bagi Peserta Pilkada Bakal Diperluas",
• Pembunuh Janda Yang Ditemukan Dalam Kondisi Tangan Kaki Terikat, Ditembak Polisi Saat Akan Ditangkap
• Tamparan Keras Susi Pudjiastuti Lantaran Anji Salahkan Hadi Pranoto: Anda Tidak Bertanggung Jawab!
• Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR Disahkan, Ambiar Usman: Dukungan Cakada di Jambi Tak Berubah