VIDEO: Pers Rilis Polres Muarojambi Amankan 2 Pelaku Kasus Karhutla Sungai Bertam dan Bukit Baling
Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto mengatakan tindakan pidana ini sesuai UU No 39/2014 Pasal 108, dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang membuka
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Polres Muarojambi menggelar jumpa pers terkait dugaan tindak pidana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Jaluko dan Sekernan beberapa waktu lalu.
Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto mengatakan tindakan pidana ini sesuai UU No 39/2014 Pasal 108, dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang membuka lahan dengan sengaja jembatan dikenakan sangsi pidana maksimal 10 tahun penjaga dan denda Rp 10 miliar.
AKBP Ardiyanto mengatakan berdasarkan laporan pada 3 Agustus dari satgas karhutla patroli udara Provinsi Jambi terpantau adanya titik api di wilayah hukum polres Muarojambi, yakni Sungai Bertam Kecamatan Jaluko dan Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan.
"Berdasarkan laporan tersebut, saya perintahkan kapolsek dan kasat untuk cek TKP. Dari olah TKP di lapangan, telah mendapatkan orang yang diduga sebagai tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Muarojambi, "jelasnya Rabu (5/8/2020).
• KPU Beri Keleluasan Calon Kepala Daerah Kampanye Melalui Iklan di Media Massa
• Keponakan Jusuf Kalla Diusung Demokrat di Pilkada Makassar, Pernah Kalah Lawan Kotak Kosong 2018
Dari hasil penyisiran di lapangan telah ditemukan barang bukti berupa satu botol mineral berisikan minyak tanah, korek api, jaringan serta arang dan abu bekas hasil pembakaran tersebut.
"Ini merupakan barang bukti yang di TKP di Desa Bukit Baling kilometer 27 Kecamatan Sekernan,sementara jeriken dan tangki semprot barang bukti yang di Sungai Bertam Kecamatan jaluko," terangnya.
Kegunaan dari jeriken tersebut untuk menyiram ketika api yang mulai membesar, ketika api sudah tidak bisa dikendalikannya ahirnya pelaku lari dan kabur ke rumahnya.
"Ketika itu api karhutla tersebut bisa dikendalikan oleh tim satgas karhutla Kabupaten Muarojambi, polres bekerjasama dengan BPBD," jelasnya
Untuk tersangka yang telah diamankan di lokasi Sungai Bertam yaitu inisial HK, usia 47 tahun. Dan tersangka yang di Bukit Baling inisial NZ usia 55 tahun.
• Sempat Ditawar Rp20 Juta, Kini Benda Langit Yang Jatuh Di Rumah Josua Di tawar Rp 1 Milyar
• Dicecar Najwa Soal Titipan Partai Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir Sebut Nama Politikus PDIP
Ia juga mengatakan mereka membakar lahan tersebut untuk ditanami sayur sayuran, karena lahan yang sudah dibakar sehingga potensi kebakaran tersebut meluas.
"Untuk luas lahan yang dibakar di Sungai Bertam yaitu kurang lebih seluas satu hektare, sedangkan di Desa Bukit Baling sekitar kurang lebih 700 meter persegi,"ujarnya.
Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto, mengatakan ini sebagai pembelajaran untuk warga yang lain, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan tindakan membukan lahan dengan cara membakar.
"Ini merupakan tindakan serius kita terhadap orang perorangan maupun korporasi yang masih berani melakukan pembakaran hutan lahan dengan sengaja, dan kita melakukan tindakan tegas, jelasnya. (Hasbi Sabirin)