Positif Corona Jambi Jambi 193

Satu Pegawai Positif Corona, Poliklinik RSUD Raden Mattaher Tutup Sementara, 50 Pegawai Diuji Swab

Direktur RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi, dr Fery Kusnadi menyampaikan, pihaknya telah mengambil langkah berdasarkan analisis yuridis klinis.

TRIBUN JAMBI/ZULKIFLI
RSUD Raden Mattaher Jambi, Minggu (29/3/2020). Tempat ini menjadi rumah sakit rujukan bagi pasien terinfeksi Covid-19. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak RSUD Raden Mattaher Jambi mengambil sikap setelah satu pegawai administrasi rumah sakit itu terkonfirmasi positif, Selasa (4/8/2020) lalu.

Direktur RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi, dr Fery Kusnadi menyampaikan, pihaknya telah mengambil langkah berdasarkan analisis yuridis klinis.

Pihaknya RSUD Raden Mattaher memutuskan mengatasi masalah penularan Covid-19 dengan melakukan tracing ke semua pegawai rumah sakit dan menguji swab TCM/PCR bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan BPOM.

Lurah Lubuk Kambing Sebut Pembangunan Jalan Rabat Beton Melibatkan Masyarakat dan RT Setempat

Ini Alasan Pelaku Berfikir Jadi Anggota BNN Gadungan

Lurah Lubuk Kambing Angkat Bicara Soal Jalan Rabat Beton yang Diduga Dibangun di Atas Tanah Makam

"Sebanyak 50 orang pegawai rumah sakit telah diuji swab TMC/PCR dan pemeriksaan selanjutnya dilakukan bersama BPOM," katanya, dalam keterangan pers, Rabu (5/8/2020).

Fery menjelaskan, pihaknya sudah memetakan dengan tracing, dan mengetahui ke arah mana untuk pengendalian dan pencegahan infeksi tersebut.

"Saat ini situasi sudah dapat dikendalikan," ujarnya.

Terkait hasil uji swab terhadap pegawai yang diperiksa, dia bilang akan disampaikan pihak tim satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Jambi nanti.

"Hasilnya positif atau negatif maupun sembuhnya nanti, secara rilis akan dikembalikan ke pihak tim gugus tugas Provinsi Jambi," selanya.

Pelayanan Poliklinik Tutup Lima Hari

Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RSUD Raden Mattaher, dr Dewi Lestari tidak menampik pelayanan di Poliklinik RSUD Raden Mattaher ditutup sementara.

Pelayanan itu ditutup dengan tujuan memutus mata rantai penularan Covid-19. Penutupan pelayanan sementara juga dilakukan di kamar operasi, kecuali operasi darurat (emergency) atau yang sudah dijadwalkan.

Kendati begitu, pelayanan IGD tetap dibuka. Pihaknya saat ini mengunakan skala prioritas siapa yang akan didahulukan dari hal pelayanan.

Kompak Salahkan Corona, Dua Maling Bobol Toko Sembako, Dapat Rp 1 Juta dari Pimpinan Komplotan

Ambiar Usman Yakinkan Dukungan Partai Berkarya kepada Al Haris-Abdullah Sani Tak Berubah

Muncul di Abad ke-19, Inilah Slogan Coca-Cola dari Masa ke Masa Versi Indonesia, Ingat yang Mana?

"Dari pelayanan cukup terganggu, namun beberapa hari ke depan, karena situasi sudah bisa dikendalikan, akan kita buka kembali (normal)," jelasnya.

Dewi juga berharap, semua masyarakat Jambi ikut membantu menjaga situasi kondusif yang saat ini diperlukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga kesehatan dan RSUD Raden Mattaher.

Perlu diinformasikan, seorang pegawai administrasi di RSUD Raden Mattaher dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 setelah kontak erat dengan pasien 152 yang dirawat di RSU Abdul Manap.

Atas hal itu, pihak manajemen rumah sakit akan menghentikan pelayanan terhadap masyarakat di Poliklinik selama lima hari, terhitung Selasa (4/8/2020) hingga Sabtu (8/8/2020) mendatang.

Itu juga dilakukan guna tracing dan pengambilan rapid test terhadap semua karyawan yang berada di RSUD Raden Mattaher.

Pihak rumah sakit saat ini juga telah menyampaikan beberapa ketentuan melalui Surat Edaran (SE).

Dalam SE tersebut tertera, selama proses tracing berlangsung maka pelayanan Poliklinik RSUD Raden Mattaher akan ditutup mulai tanggal 4 Agustus 2020 sampai permasalahan dapat diatasi, sedangkan pelayanan kamar operasi efektif akan ditutup mulai tanggal 5 Agustus sampai permasalahan dapat diatasi.

Masih berdasarkan edaran itu, pihak RS Raden Mattaher juga akan melakukan tracing dan screening swab TCM/PCR terhadap karyawan RSUD Raden Mattaher secara bertahap sesuai skala prioritas.

Dengan adanya kebijakan WFH, untuk pegawai fungsional yang berusia diatas 50 tahun, maka kepada bagian atau unit agar dapat mengatur secara lokal terhadap pelayanan.

Selain itu, diwajibkan bagi seluruh pegawai fungsional tetap menjaga diri secara ketat menerapkan protokol Covid-19 antara lain memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved