Arahan Presiden Jokowi Terkait Pilkada Serentak 2020, Simak Metode Kampanye yang Boleh dan Tidak

Jokowi memberikan beberapa arahan dalam Ratas yang berlangsung di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerjanya di Jawa Timur 

TRIBUNJAMBI.COM - Jokowi memberikan beberapa arahan dalam Ratas yang berlangsung di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencana akan diselenggarakan 9 Desember 2020.

Pertama, Penyelenggaraan Pilkada yang diselenggarakan di tengah situasi pandemi diharapkan tetap berjalan secara demokratis, langsung umum bebas dan rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil), tapi paling penting tetap aman Covid-19.

”Sehingga ada dua hal yang menjadi tekanan utama bahwa Pilkada 2020 ini harus semakin berkualitas dan juga aman Covid-19 sehingga aspek kesehatan, aspek keselamatan petugas, peserta dan juga tentu saja pemilih harus menjadi prioritas,” tutur Presiden Jokowi dikutip Wartakotalive.com dari laman Setkab.go.id.

Penerapan protokol kesehatan, menurut Presiden, harus betul-betul menjadi sebuah kebiasaan baru dalam setiap tahapan Pilkada sehingga nantinya tidak menimbulkan klaster baru atau gelombang baru dari Covid-19 yang kontraproduktif.

INFO Lowongan Kerja Taspen Life Agustus 2020 Untuk D3, S1 hingga S2: Sekretaris hingga Keuangan

Pembahasan Babak 16 Besar Liga Champions, Laga Besar, Ada Juventus vs Lyon, Man City vs Real Madrid

Kedua, Presiden sampaikan bahwa beberapa negara juga telah menyelenggarakan pemilu di masa pandemi ini, baik pemilu lokal maupun pemilu nasional seperti di Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan.

Namun, Presiden sampaikan bahwa yang paling penting juga harus bisa meyakinkan pemilih bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Pemerintah sangat concern terhadap kesehatan serta keselamatan dari Covid-19.

”Sehingga dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat akan memberikan rasa aman dan yang kita harapkan tingkat partisipasi pemilih tetap pada kondisi yang baik,” kata Presiden.

Ketiga, Presiden tegaskan bahwa ini juga menjadi momentum untuk menampilkan pilkada dengan cara dan inovasi baru dalam berdemokrasi di masa pandemi.

”Baik itu dari sisi penyelenggara maupun dari sisi peserta,” katanya.

Keempat, Presiden akui telah mendapatkan laporan dari Menteri Dalam Negeri mengenai kesiapan anggaran.

”Nanti saya minta laporan mengenai antisipasi kerawanan dan keamanan dalam pilkada 2020 ini yang menyangkut kurang lebih 270 Pilkada, baik pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” pungkas Presiden.

Perubahan aturan Pilkada

Tidak hanya Peraturan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berencana akan mengubah dua peraturan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Rencana perubahan aturan ini berkaitan dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang masih melanda di Tanah Air.

"Ada tiga rancangan perubahan PKPU yang diajukan ke DPR untuk dikonsultasikan," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi wartawan, Senin (3/8/2020).

Raka menyebutkan, ketiga PKPU tersebut di antaranya; PKPU nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Serta, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Mengingat, saat ini DPR masih dalam masa reses, dia menyampaikan bahwa KPU pun hanya menunggu jadwal rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah dijadwalkan oleh Komisi II DPR.

"Semoga bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Nanti kalau pembahasan akan kami infokan," ujarnya.

Mantan Ketua KPU Provinsi Bali ini menyampaikan bahwa rancangan perubahan PKPU ini dilandasi oleh banyaknya masukan dari sejumlah pihak terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dengan mencermati kondisi terkini perkembangan Covid-19.

"Dalam beberapa hal tentu disesuaikan dengan kondisi pandemi. Ya salah satunya tentang pengaturan kampanye melalui media sosial," ujarnya.

Mata Najwa Malam Ini Bahas Soal Kinerja Dua Menteri yang Saat Ini Lagi Disorot, Live Streaming

SESAAT LAGI! Nadiem Makarim dan Erick Thohir Akan Disidang Najwa Shihab di Mata Najwa Trans 7

Metode kampanye yang dilarang adalah;

1. Pentas seni, panen raya, dan atau konser musik;

2. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai

3. Perlombaan

4. Kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun.

Adapun metode kampanye yang diperbolehkan adalah:

1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka dan dialog
3. Debat publik/debat terbuka antarpasangan calon
4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
5. Pemasangan alat peraga kampanye
6. Pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta
7. Kampanye melalui media sosial
8. Rapat umum.
9. KPU akan mengatur bahwa delapan metode kampanye Pilkada 2020 yang diperbolehkan itu pun harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19.

Dalam debat publik atau debat terbuka, masih menurut draf PKPU, diselenggarakan di dalam studio stasiun televisi baik LPP maupun LPS.

Acara juga hanya boleh dihadiri oleh calon atau pasangan calon, tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU setempat.

Dilarang menghadirkan undangan, penonton, dan/atau suporter.

Kemudian metode kampanye rapat umum Pilkada 2020 boleh digelar secara daring atau video conference.

Rapat umum daring maksimal dilakukan dua kali untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan satu kali untuk pemilihan bupati-wakil bupati atau pemilihan wali kota-wakil wali kota.

SUMBER: Tribun TImur

Buruan Klaim Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 5 Agustus 2020 Sebelum Kadaluwarsa, Cek Kode di Sini

BPS: Fenomena Pertumbuhan Ekonomi Jambi di Bawah Angka Nasional

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved