Tak Hanya Pemotor, Pesepeda Juga Bisa Di Tindak Oleh Polisi

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunjambi/aldino
Aktivitas bersepeda di kawasan Tugu Keris, Kotabaru, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pada saat razia Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi turut menindak pesepeda jika ditemukan ada yang melanggar lalu lintas.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan, berdasarkan UU LLAJ itu, disebutkan ada dua jenis kendaraan baik bermotor dan tidak bermotor.

Buaya Raksasa Terkam Pemancing, Begini Pendapat Dukun yang Menangkapnya, Ada yang Lebih Besar

Inilah Sosok Peretas Akun Twitter Tokoh Seperti Barack Obama hingga Bill Gates, Usia 17 Tahun

Misteri Meninggalnya Suzanna, Terkuak Hal yang Dilakukan Ratu Film Horor Sebelum Ajal

Oleh karena itu, sepeda yang masuk dalam kategori tidak bermotor juga harus mematuhi aturan lalu lintas.

"Operasi Patuh Jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (23/7/2020).

Menurut Sambodo, selain telah diatur dalam UU LLAJ, penindakan itu untuk mengantisipasi adanya kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pesepeda. Apalagi, sepeda sedang menjadi tren masyarakat saat ini.

"Sambil kita menunggu katanya Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," katanya.

Pesepeda harus waspada karena akan ditilang sama seperti pemotor.

Hal itu dilakukan jika pesepeda keluar dari jalur khusus sepeda yang sudah ditentukan.

Hal ini disampaikan juga oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.

"Untuk pesepeda ada hukumannya juga kalau keluar dari jalur sepeda yang sudah ditentukan," terangnya beberapa waktu lalu.

Di jalan raya sekarang dilengkapi jalur khusus sepeda, dan jika pesepeda keluar atau tidak lewat dijalur yang sudah disediakan bisa diancam dengan mengacu pada Pasal 299 UU Lalin dan Angkutan Jalan. 

Sambodo melanjutkan pesepeda yang melanggar aturan dapat  di denda sebesar Rp 100 ribu dan ancaman kurungan penjara selama 15 hari.

Begini Nasib Anji Manji Setelah Videonya Soal Obat Virus Corona Covid-19 Viral, Tompi Bilang Begini

Setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan di antaranya tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintas bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, petugas menindak terhadap pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan ditengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Halaman
12
Sumber: Gridmotor.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved