Tak Hanya Pemotor, Pesepeda Juga Bisa Di Tindak Oleh Polisi
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Petugas akan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Denda Rp 250 ribu untuk pesepeda
Pesepeda yang tidak mengikuti aturan pemerintah DKI Jakarta soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan enggak menggunakan masker bisa didenda.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang meminta masyarakat untuk mengikuti peraturan.
Sanksi bagi pesepeda dan masyarakat yang enggak menggunakan masker dan enggak jaga jarak tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Riza mengaku aturan itu jelas memberikan sanksi berupa denda Rp 250 ribu untuk pesepeda atau masyarakat yang tak menggunakan masker saat beraktivitas.
Pada pasal 13 di Pergub tersebut, diatur protokol kesehatan untuk tempat kerja.
Jika melanggar, maka bisa dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 25 juta.
Kemudian di tempat atau fasilitas umum bisa terkena sanksi denda administratif sebesar Rp. 10 juta.
Sumber Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Juga Tindak Pesepeda yang Melanggar",