Jaksa Tuntut Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 8 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Terima Suap
Persidangan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 sudah memasuki tahap penuntutan.
Tolak JC
Di samping itu, JPU KPK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Wahyu. JPU menilai Wahyu tak memenuhi syarat untuk menjadi JC.

"Kami selaku Penuntut Umum menilai bahwa Terdakwa I tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC (Justice Collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011," kata JPU KPK.
Merujuk pada SEMA tersebut, JPU KPK menilai Wahyu tidak memenuhi syarat-syarat untuk ditetapkan sebagai JC yakni bukan pelaku utama dan bersikap kooperatif.
• Resmi, AHY Serahkan Rekomendasi Demokrat Untuk Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM
• Modus Dosen Lakukan Pelecehan Seksual Berkedok Lakukan Riset Swinger di Yogyakarta, Begini Faktanya
• Bareskrim Periksa Djoko Tjandra Sebagai Saksi Kasus Surat Jalan Yang Menjerat Brigjen Prasetijo
Menurut JPU KPK, fakta persidangan membuktikan Wahyu merupakan pelaku utama dalam penerimaan suap dari Saeful Bahri dan Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
JPU KPK juga menilai Wahyu tidak terlalu kooperatif selama mengikuti pemeriksaan dalam persidangan.
"Jangankan membuka adanya keterlibatan pihak lain, untuk mengakui perbuatan yang dilakukannya saja Terdakwa I masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan," kata JPU KPK.
Bantahan itu antara lain mengenai uang yang diterima dari Saeful tak terkait dengan permohonan penggantian caleg serta bantahan soal uang dari Rosa yang disebutnya untuk bisnis properti.
"Bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," kata JPU KPK.
Di sisi lain, kuasa hukum Wahyu, Tony Hasibuan, menilai alasan JPU KPK tersebut tidak berdasar.
Ia berpendapat, perbuatan Wahyu menerima suap seharusnya tidak otomatis menjadikan Wahyu sebagai pelaku utama.
• Petugas BPBD Evakuasi Ular Sepanjang 3 Meter Yang Sembunyi di Bawah Tumpukan Karpet Rumah Udin
• Ini Cara Membedakan Orgasme Bohongan Pada Wanita Saat Berhubungan Intim
• Kumpulan Kata-kata Mutiara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus, dari Soekarno, Buya Hamka, Soe Hok Gie
"Menerima kan belum tentu sebagai pelaku utama karena terdakwa lainnya juga sama-sama menerima uang dan tidak dianggap pelaku utama," ujar Tony.
Tony juga menilai JPU ragu-ragu dalam memberikan tuntutan dalam perkara yang menjerat Wahyu.
Menurut Tony, keragu-raguan itu tercermin dari perbedaan antara tuntutan dan dakwaan yang disusun jaksa di mana pada dakwaan jaksa menyebut Wahyu menerima suap untuk mengurus pergantian antarwaktu.
• Pria Ini Tergoda Lihat Gadis Bungo, Ponakan Sendiri, yang Lagi Mandi, Cari Sesuatu di Kebun Karet
• Begini Ungkapan Hati Gisella Anastasia Duet Bareng Young Lex di Lagu Masih Bisa Panjang
• Siapa Sebenarnya Hendrika Mayora?Transpuan Pertama yang Jadi Pejabat Publik di Indonesia
"Namun tuntutannya malah tidak jelas apakah PAW, pergantian calon terpilih atau pengalihan suara ke Harun Masiku, karena itu masing-masing hal berbeda-beda prosedurnya dan instansi yang berwenang," ujar Tony.
Ia pun berharap majelis hakim juga merasakan keragu-raguan jaksa tersebut sehingga dapat mengambil putusan yang adil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntutan 8 Tahun Penjara bagi Wahyu Setiawan"