Berita Selebritis

Dilaporkan ke Polisi, Anji Sebut yang Harus Minta Maaf Pak Hadi Pranoto Soal Polemik Obat Covid-19

Dilaporkan ke Polisi, Anji Sebut yang Harus Minta Maaf Pak Hadi Pranoto Soal Polemik Obat Covid-19

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Istagram Anji
Prof Hadi Pranoto bersama Anji 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nampaknya masalah yang timbul dari video perbincangan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan Hadi Pranoto terkait obat herbal antibodi yang mampu menyembuhkan Covid-19 dalam hitungan hari berbuntut panjang.

Organisasi Cyber Indonesia melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke polisi.

Ada beberapa hal dalam konten tersebut terindikasi sebagai berita bohong yang mengarah pada dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, menurut Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Ia menilai perlunya proses hukum untuk meluruskan perihal produk herbal yang ditawarkan demi kebaikan masyarakat.

Salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja.

Video Youtube Anji hadirkan narasumber Hadi Pranoto, Klaim Obat Covid-19 Ditemukan
Video Youtube Anji hadirkan narasumber Hadi Pranoto, Klaim Obat Covid-19 Ditemukan (capture Youtube @dunia MANJI)

Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut. "Tentang swab dan rapid test, dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.

"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," sambungnya.

Program Kartu Pra Kerja Akan Kembali Dibuka, Intip Syaratnya

Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Nonstop, Ada Video DJ Breakbeat dan DJ Slow Terpopuler 2020

VIRAL Satu Keluarga Piknik, Mukbang di Pinggir Tol Cipali, Aksinya Langsung Dibubarkan Polantas

CEK Isi Katalog Promo Indomaret Super Hemat 4 Agustus 2020, Banyak Diskon Produk Susu, Beras & Popok

Dalam kasus ini, pihaknya menjerat Anji dan Hadi dengan pasal berbeda. Muannas menyebut Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat  Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).

Menurutnya, kepolisian harus meluruskan dan mengusut kasus tersebut. "Itu yang harus diluruskan oleh pihak kepolisian betul enggak ini penemuan, betul enggak ini kemudian berita bohong. Jangan masyarakat jadi tidak peduli karena melihat konten itu dan beranggapan obatnya sudah ketemu berarti masker tidak perlu digunakan, sosial distancing juga enggak perlu, maka kontraproduktif kan dengan apa yang disampaikan pemerintah," ungkapnya.

Muannas juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Di antaranya bukti percakapan antara Anji dan Hadi Pranoto dalam konten tersebut.

"Kita ada transkip percakapan interview itu sudah kita bawa semua, kemudian ada screenshot, ada 1 Flashdisk yang berisi link URL video itu," ujarnya.

Minta Maaf

Hingga kemarin belum ada tanggapan dari Anji maupun Hadi Pranoto terkait peloporan
itu.

Namun dalam sebuah postingan di akun instagramnya, Anji menolak meminta maaf atas kehebohan yang ia buat. Mantan kekasih Sheila Marcia ini tak merasa bersalah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved