Djoko Tjandra Ditangkap

Bareskrim Periksa Djoko Tjandra Sebagai Saksi Kasus Surat Jalan Yang Menjerat Brigjen Prasetijo

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, Jumat (31/7/2020).

Editor: Rahimin
Kolase Tribun Lampung/ Kompas.com
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo 

TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Djoka Tjandra sendiri sudah ditangkap di Malaysia. Ia dijemput langsung Kabareskim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Setelah dibawa ke Indonesia, Djoko langsung ditahan. Djoko sendiri menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya, 

Sementara, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, Jumat (31/7/2020).

ILC TV ONE Malam Ini Selasa 4 Agustus 2020 Tema Pelarian Djoko Tjandra, Netizen Rindu Rocky Gerung

Ini Cara Membedakan Orgasme Bohongan Pada Wanita Saat Berhubungan Intim

Petugas BPBD Evakuasi Ular Sepanjang 3 Meter Yang Sembunyi di Bawah Tumpukan Karpet Rumah Udin

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan adanya surat jalan dan bebas Covid-19 yang digunakan pelaku.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra sementara ini masih berstatus saksi.

Awi mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

"Pada tanggal 31 Juli 2020 JST sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Dalam pemeriksaan itu, Awi mengatakan Djoko Tjandra menunjuk pengacara Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya.

Namun demikian, Awi mengatakan kepolisian belum mendapatkan surat penunjukan kuasa hukum dari Djoko Tjandra.

Kumpulan Kata-kata Mutiara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus, dari Soekarno, Buya Hamka, Soe Hok Gie

Ramalan Zodiak Selasa 4 Agustus 2020, Taurus Waktu yang Ditunggu Habis, Kabar Baik Pisces

Pria Ini Tergoda Lihat Gadis Bungo, Ponakan Sendiri, yang Lagi Mandi, Cari Sesuatu di Kebun Karet

"Menurut JST bahwa yang bersangkutan sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di Bareskrim Polri. Namun demikian, sampai dengan saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya," katanya.

Di sisi lain, ia belum bisa berbicara banyak terkait perkara penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 yang dilakukan Djoko Tjandra.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dia menyampaikan kemungkinan ada kasus lainnya yang akan terungkap dalam pengembangan kasus tersebut.

"Kemungkinan ada kasus-kasus lainnya termasuk adanya aliran dana dalam kasus JST tersebut," katanya.

Djoko Tjandra Ingin Tidak Ditahan

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan menyampaikan pihaknya akan kembali menemui kliennya di rutan cabang Salemba Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2020) ini.

Amerika Serikat Kucurkan Rp 7,3 Triliun Bantuan bagi Pertahanan Israel

Butuh Uang buat Makan, Emak-emak di Mojokerto Nekat Curi Ponsel Pedagang Es Campur

Jadwal MotoGP 2020 Ceko Live Trans7, Latihan Bebas, Kualifikasi hingga Race, Marz Marquez Bangkit

Pertemuan itu diakuinya akan membahas sejumlah masalah. "Jadi, ketemu (Djoko Tjandra, Red) nanti sore," kata Otto kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Otto mengatakan pertemuan itu nantinya Djoko Tjandra ingin berbicara seputar kasusnya.

Salah satunya, keinginan kliennya untuk dibebaskan dan tidak ditahan di dalam sel rutan cabang Salemba Mabes Polri.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Tentu kita tanya apa yang diinginkan (Djoko Tjandra, Red), apa yang bisa kita bantu. Itu hal-hal penting, ada beberapa hal bahwa sebenarnya putusan PK itu batal demi hukum," jelasnya.

Dia menyinggung mengenai dasar keputusan penahanan Kejaksaan Agung RI yang berasal dari Putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali nomor 12 PK/PID.SUS/2009.

Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 4 Agustus 2020, Pisces Alami Tekanan, Aura Positif Capricorn

Berharap Istri dapat Pengobatan, Seorang Pria di Situbondo Murka Istri Diperkosa Dukun

Jadwal Leg 2 Liga Champions Barcelona vs Napoli,Pasukan La Blaugrana Diuntungkan Karena Hal Ini!

Dia mengklaim dasar penahanan tersebut diklaim tidak berdasar. Pasalnya, di dalam putusan tersebut, kata dia, tidak ada perintah penahanan kepada Djoko Tjandra.

Hal itu diklaim bertentangan dengan pasal 197 KUHAP bahwa surat putusan pemidanaan harus memuat unsur perintah terdakwa ditahan.

"Karena dalam amar putusan, tidak ada kata-kata 'memerintahkan terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan'. Berdasar Pasal 197 KUHAP, maka putusan PK itu batal demi hukum. Kalau sudah batal, penahanan yang dilakukan tidak sesuai, tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Terus Dalami Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra yang Libatkan Brigjen Prasetijo

Terungkap! Cak Malik Menikah Bukan Dengan Nella Kharisma tapi Dengan Sosok Wanita Ini!

Berawal dari Karaoke hingga Nonton Film Dewasa, Remaja 18 Tahun di Pangkep Diperkosa 5 Pria

Kabur dari Hotel, Terungkap Kisah Pilu Remaja 8 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung

Setubuhi Istri Penyewanya, Dukun Cabul Berhasil Melarikan Diri, Polisi Bentuk Timsus Buru Pelaku

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved