Selama 8 Tahun Baru Ketahuan Sang Ayah Perkosa Anak Sulung, Terbongkar Ketika Anak Kabur dari Hotel

Namun kemudian, saat pelaku tertidur sekitar pukul 19.30 Wita, korban memberanikan diri lari dari hotel.

Editor: Tommy Kurniawan
Ilustrasi 

Ia pun menuju ke sebuah rumah indekos untuk bersembunyi dari ayahnya.

Tak hanya itu, remaja belasan tahun itu juga menceritakan apa yang dilakukan ayahnya terhadap dirinya pada pemilik rumah kos.

Dilaporkan

Lantaran tak betah dengan perlakuan ayahnya selama bertahun-tahun, korban akhirnya melapor ke Polsek Tabanan, Selasa (28/7/2020).

Polisi kemudian melakukan visum dan mendapatkan bukti-bukti awal pemerkosaan.
Selain itu, petugas juga telah mendapatkan bukti pemesanan kamar hotel.

Polisi menangkap MSP dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

(Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Perkosa Anak Sulung 8 Tahun, Terbongkar Setelah Korban Kabur Saat Pelaku Tertidur di Hotel"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved