Selama 8 Tahun Baru Ketahuan Sang Ayah Perkosa Anak Sulung, Terbongkar Ketika Anak Kabur dari Hotel

Namun kemudian, saat pelaku tertidur sekitar pukul 19.30 Wita, korban memberanikan diri lari dari hotel.

Editor: Tommy Kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang remaja berinisal JM (15) menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri, MSP (36).

Warga yang tinggal di Tabanan, Bali itu ternyata sudah memperkosa korban selama delapan tahun, yakni sejak 2012 lalu.

Aksi kejahatan ini terbingkar setelah korban berhasil kabur dari hotel.

Kasat Reskrim Polres Tabanan Bali AKP I Made Pramasetya menyebutkan, aksi pemerkosaan dilakukan pelaku pertama kali di indekos yang mereka tinggali di Jalan Pahlawan, Tabanan, Bali.

Ketika itu, kata Pramasetya, kedua adik korban dan ibu tiri korban tengah berjualan.

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN, Akses www.pln.co.id dan WhatsApp Mulai 1 Agustus 2020

Berpisah dari Gading Marten, Kini Gisella Anastasia harus Banting Tulang Demi Gempi

Jokowi Tak Langsung Serahkan Keppres, Gubernur Kepri: Jangan Cemas ya

Terjadi Lagi, Kali Ini Ada Youtuber Bikin Video Prank Sampah Daging, Targetnya Emak-emak, Begini

Memanfaatkan situasi indekos yang sepi, MSP memaksa anak sulungnya berhubungan badan.

Diancam, dilakukan berkali-kali dan bertahun-tahun

Pramasetya menjelaskan, korban mendapatkan ancaman dari ayahnya.

Sehingga meski pemerkosaan dilakukan berkali-kali, korban tak berani bercerita.

"Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku," kata dia, Sabtu (1/8/2020).

Terbongkar ketika pelaku ajak anaknya ke hotel

Senin (27/7/2020) menjadi awal mula kasus pemerkosaan selama 8 tahun itu terbongkar.

Mulanya, korban lagi-lagi diajak oleh ayahnya berhubungan badan.

Kali ini ayah korban mengajaknya ke sebuah hotel sekitar pukul 18.00 Wita dan memaksa korban berhubungan badan dengannya.

Namun kemudian, saat pelaku tertidur sekitar pukul 19.30 Wita, korban memberanikan diri lari dari hotel.

Ia pun menuju ke sebuah rumah indekos untuk bersembunyi dari ayahnya.

Tak hanya itu, remaja belasan tahun itu juga menceritakan apa yang dilakukan ayahnya terhadap dirinya pada pemilik rumah kos.

Dilaporkan

Lantaran tak betah dengan perlakuan ayahnya selama bertahun-tahun, korban akhirnya melapor ke Polsek Tabanan, Selasa (28/7/2020).

Polisi kemudian melakukan visum dan mendapatkan bukti-bukti awal pemerkosaan.
Selain itu, petugas juga telah mendapatkan bukti pemesanan kamar hotel.

Polisi menangkap MSP dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

(Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Perkosa Anak Sulung 8 Tahun, Terbongkar Setelah Korban Kabur Saat Pelaku Tertidur di Hotel"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved