Ini Besaran Gaji Jaksa Pinangki Yang Berfoto Bersama Djoko Tjandra, Punya Harta Rp 6 Miliar Lebih
Pinangki diketahui adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung. Kasus foto bareng Jaksa Pinangki ini berujung pada pencopotan dari jabatannya
TRIBUNJAMBI.COM - Korban dari terpidana Djoko Tjandra selama menjadi buron, cukup banyak.
Tercatat, ada tiga pejabat kepolisian yang dicopot dari jabatannya karena terkait pelarian Djoko Tjandra.
Bahkan, satu pejabat kepolisian selain dicopot, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra.
Selain itu, Jaksa Pinangki juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dia copot karena foto Pinangki Sirna Malasari bersama terpidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra beredar di sosial media.
• Gadis Remaja Asal Tabanan Ini Selama 8 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah Kandung
• Jokowi Tak Akan Jalani Swab Test, Usai Lantik Gubernur Kepri Yang Dinyatakan Positif Covid-19
• Ahok Tolak Maafkan Anggota Komunitas Penggemar Veronica Yang Lakukan Pencemaran Nama Baik Istrinya
Pinangki diketahui adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung. Kasus foto bareng Jaksa Pinangki ini berujung pada pencopotan dari jabatannya
Foto Jaksa Pinangki yang viral tersebut diduga diambil pada tahun 2019. Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009. Pinangki dianggap telah melanggar disiplin.

Selain itu diketahui, Pinangki bolak-balik ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.
Lalu berapa gaji dan tunjangan Pinangki ( take home pay) sebagai seorang jaksa?
• Dokter di Jakarta Ini Cerita, Selalu Pakai APD Tapi Positif Corona Hingga Tak Bisa Cium Wangi Parfum
• Ketua DPRD Jepara Meninggal Karena Covid-19, Sempat Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto
• Ekspresi Anak Vanessa Angel Mendadak Jadi Sorotan Saat Rayakan Idul Adha Perdana Bareng Keluarganya
Tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.
Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Minggu (2/8/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.
Selanjutnya sebagai seorang PNS, Jaksa Pinangki juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.
Gaji untuk pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.
• Baru Pulang dari Kerinci, Satu Warga Tanjab Barat Reaktif Rapid Test, Miliki Gejala Covid-19
• Pastikan Djoko Tjandra Benar Yang Ditangkap di Malaysia, Polri Lakukan Identifikasi Wajah
• Warga Heboh, Ikan Laut Raksasa Berbentuk Sangat Aneh Tedampar di Pantai
Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.
Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan LHKPN Jaksa Pinangki, sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp 6 miliar.
Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor. Harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013).
• Pernah Setenar Maria Ozawa Saat Bintangi Film Panas, Artis Ini Ungkap Hidupnya Hingga Pilih Pensiun
• Penyerahan Djoko Tjandra Oleh Polisi Diraja Malaysia, Dilakukan di Atas Pesawat
• Tiga Pasien Penambahan Pasien Positif Covid-19 Asal Tanjabbar Dari Cluster PetroChina
Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya adalah sebesar Rp 630 juta. Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.
Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008. Saat itu, ia menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Dalam laporan tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.

Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.
Dalam kedua LHKPN tersebut, jaksa Pinangki tidak tercatat memiliki utang.
(Sumber: KOMPAS.com/Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor: Sari Hardiyanto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Pinangki yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra?"
• Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution Dapat Dukungan PBB, Kader Diinstrusikan Bantu Menangkan Mereka
• Dulu Nikahi Pria 25 Tahun Lebih Tua, Artis Cantik Ini Malah Diusir Mantan Suami,Begini Nasibnya Kini
• Dikabarkan Putus dengan Wijin, Gisella Anastasia Syok Saat Gempi Tanya Mama Masih Mamaku kan?