Ini Besaran Gaji Jaksa Pinangki Yang Berfoto Bersama Djoko Tjandra, Punya Harta Rp 6 Miliar Lebih

Pinangki diketahui adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung. Kasus foto bareng Jaksa Pinangki ini berujung pada pencopotan dari jabatannya

Editor: Rahimin
Kolase
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

Gaji untuk pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.

Baru Pulang dari Kerinci, Satu Warga Tanjab Barat Reaktif Rapid Test, Miliki Gejala Covid-19

Pastikan Djoko Tjandra Benar Yang Ditangkap di Malaysia, Polri Lakukan Identifikasi Wajah

Warga Heboh, Ikan Laut Raksasa Berbentuk Sangat Aneh Tedampar di Pantai

Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.

Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan LHKPN Jaksa Pinangki, sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp 6 miliar.

Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor. Harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013).

Pernah Setenar Maria Ozawa Saat Bintangi Film Panas, Artis Ini Ungkap Hidupnya Hingga Pilih Pensiun

Penyerahan Djoko Tjandra Oleh Polisi Diraja Malaysia, Dilakukan di Atas Pesawat

Tiga Pasien Penambahan Pasien Positif Covid-19 Asal Tanjabbar Dari Cluster PetroChina

Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya adalah sebesar Rp 630 juta. Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.

Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008. Saat itu, ia menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Dalam laporan tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.

Dalam kedua LHKPN tersebut, jaksa Pinangki tidak tercatat memiliki utang.

(Sumber: KOMPAS.com/Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor: Sari Hardiyanto)

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Pinangki yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra?"

Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution Dapat Dukungan PBB, Kader Diinstrusikan Bantu Menangkan Mereka

Dulu Nikahi Pria 25 Tahun Lebih Tua, Artis Cantik Ini Malah Diusir Mantan Suami,Begini Nasibnya Kini

Dikabarkan Putus dengan Wijin, Gisella Anastasia Syok Saat Gempi Tanya Mama Masih Mamaku kan?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved