Ini Besaran Gaji Jaksa Pinangki Yang Berfoto Bersama Djoko Tjandra, Punya Harta Rp 6 Miliar Lebih

Pinangki diketahui adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung. Kasus foto bareng Jaksa Pinangki ini berujung pada pencopotan dari jabatannya

Editor: Rahimin
Kolase
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUNJAMBI.COM - Korban dari terpidana Djoko Tjandra selama menjadi buron, cukup banyak.

Tercatat, ada tiga pejabat kepolisian yang dicopot dari jabatannya karena terkait pelarian Djoko Tjandra.

Bahkan, satu pejabat kepolisian selain dicopot, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra.

Selain itu, Jaksa Pinangki juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dia copot karena foto Pinangki Sirna Malasari bersama terpidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra beredar di sosial media.

Gadis Remaja Asal Tabanan Ini Selama 8 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah Kandung

Jokowi Tak Akan Jalani Swab Test, Usai Lantik Gubernur Kepri Yang Dinyatakan Positif Covid-19

Ahok Tolak Maafkan Anggota Komunitas Penggemar Veronica Yang Lakukan Pencemaran Nama Baik Istrinya

Pinangki diketahui adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung. Kasus foto bareng Jaksa Pinangki ini berujung pada pencopotan dari jabatannya

Foto Jaksa Pinangki yang viral tersebut diduga diambil pada tahun 2019. Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009. Pinangki dianggap telah melanggar disiplin.

erpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.
erpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Selain itu diketahui, Pinangki bolak-balik ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.

Lalu berapa gaji dan tunjangan Pinangki ( take home pay) sebagai seorang jaksa?

Dokter di Jakarta Ini Cerita, Selalu Pakai APD Tapi Positif Corona Hingga Tak Bisa Cium Wangi Parfum

Ketua DPRD Jepara Meninggal Karena Covid-19, Sempat Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

Ekspresi Anak Vanessa Angel Mendadak Jadi Sorotan Saat Rayakan Idul Adha Perdana Bareng Keluarganya

Tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Minggu (2/8/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Selanjutnya sebagai seorang PNS, Jaksa Pinangki juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved